CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Nurrani Rusmana
23 Januari 2023
WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — WNI bernama Muhammad Said yang berusia 26 tahun ditahan di Arab Saudi setelah menjalani proses persidangan yang terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual. Hal itu berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Kementerian Luar Negeri menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang WNI yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan tersebut.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

Baca juga:   Pendaftaran PPLN Dibuka Hingga 20 Januari 2023, Ini Tahapannya

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023).

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut. “Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Baca juga:   Ridwan Kamil Berupaya Pulangkan 12 Warga Jabar Korban TPPO di Myanmar

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka’bah untuk mencium hajar Aswad.

Baca juga:   Presiden ke Garut, Tinjau Program Kereta Api hingga Bertemu Ibu-Ibu Mekaar

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan. Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KemenluPelecehan seksualWNI ditahan di Arab Saudi


Related Posts

Ketua Umum FPTI Yenny Wahid, dan Menpora Erick Thohir. (Dok. Kemenpora)
HEADLINE

FPTI Pecat Pelatih Terduga Pelaku Pelecehan, Yenny Wahid Fasilitasi Atlet Lapor Polisi

5 Maret 2026
pelecehan seksual batujajar
PASBANDUNG

Pelecehan Seksual di Batujajar Terekam CCTV, Korban Alami Trauma

23 Januari 2025
kekerasan seksual cidadap
PASBANDUNG

Pemkot Bandung Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Cidadap

6 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.