CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Prinsip Konsumsi Dasar Dalam Islam

Nissa Ratna
27 Januari 2023
Pemkot Bandung Terus Meminimalisir Kerumunan di Pusat Perbelanjaan

Prinsip Konsumsi Dasar Dalam Islam (IIst)

Share on FacebookShare on Twitter

*) Cahaya Pasundan

Oleh : Prof.Dr. H. Ali Anwar,M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)

Sifat dasar yang ada dalam diri manusia salah satunya adalah sifat konsumsi. Dalam Islam sifat konsumsi ini harus senantiasa diperhatikan halal dan haramnya.

Dalam hal ini manusia harus konsisten dengan kaidah dan hukum syariat yang mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan seoptimal mungkin dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak mudarat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga:   Persib Libur Demi Pemilu 2019

 

Menurut Al-Haritsi, prinsip dasar konsumsi Islami harus memperhatikan 6 aspek berikut:

  1. Prinsip Syariah

Prinsip syariah ini menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi dan harus memperhatikan prinsip akidah, prinsip ilmu dan prinsip amaliah didalamnya.

  1. Prinsip Kuantitas

Prinsip kuantitas yaitu prinsip yang sesuai dengan batas kuantitas dalam Islam yang melingkupi kesederhanaan, penyesuaian dengan pemasukan dan pengeluaran, juga menabung dan investasi.

  1. Prinsip Priorotas

Prinsip ini memperhatikanurutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi kemudaratan. Didalam prinsip ini manusia harus memisahkan mana kebutuhan primer, sekunder dan tresiernya.

  1. Prinsip Sosial

Prinsip sosial disini artinya yaitu memperhatikan lingkungan sosial disekitar, sehingga tercipta keharmonisan hidup dalam masyarakat yang diantaranya kepentingan umat, keteladanan, dan tidak membahayakan orang lain dalam berkonsumsi.

  1. Kaidah Lingkungan

Dalam berkonsumsi manusia harus menyesuaikan dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam dan efek yang berkelanjutan dari kegiatan berkonsumsi tersebut.

  1. Etika Dalam Berkonsumsi

Dalam berkonsumsi manusia dilarang untuk meniru atau mengikuti cara konsumsi yang tidak mencerminkan etika konsumsi Islami, seperti untuk bersenang-senang atau memamerkan kemewahan dan menghambur hamburkan harta. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Cahaya Pasundan


Related Posts

Esensi Manusia sebagai Makhluk Sosial
CAHAYA PASUNDAN

Esensi Manusia sebagai Makhluk Sosial

26 April 2024
Problema Umat Islam
CAHAYA PASUNDAN

Problema Umat Islam

5 April 2024
Karakteristik Umat Islam, Dasar Hukum Dan Tujuan Perilaku Mengonsumsi Makanan
CAHAYA PASUNDAN

Karakteristik Umat Islam

3 April 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.