CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Perwal Penyalahgunaan Bangunan Dianggap Tidak Tegas

Budi Arif
1 Februari 2023
Perwal Penyalahgunaan Bangunan Dianggap Tidak Tegas

Perwal Penyalahgunaan Bangunan Dianggap Tidak Tegas (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Menanggapi peraturan walikota terkait penyalahgunaan bangunan yang kerap terjadi di Kota Bandung. Namun Pemkot Bandung bersikap tidak tegas terhadap persoalan bangunan bermasalah alias tidak berizin seperti di Jalan Surya Sumantri.

Segel yang sempat dipasang beberapa waktu lalu oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, kini sudah dibuka.

Bahkan, bangunan tidak berizin itu kembali digunakan dan kini sudah berdiri restoran cepat saji.

Sejauh ini belum ada tindakan tegas lagi dari Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Bintar terkait persoalan bangunan di Jalan Surya Sumantri tersebut.

Baca juga:   FOTO : Tumpukan Sampah Kota Bandung

Padahal, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi tersebut tidak diperbolehkan ada bangunan.

Tidak tegasnya Pemkot Bandung pun membuat persoalan semakin melebar. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.

Bahkan paling baru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.

Baca juga:   Cawalkot Bandung Arfi – Yena Datangi Paguyuban Pasundan

Kepala Dinas Cipta Bintar, Bambang Suhari saat ditanyai tentang masalah ini, tampak hanya diam.

Ia hanya menyatakan, bahwa setiap setiap bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, maka akan disegel.

Saat ditanyakan bangunan di Jalan Surya Sumantri pernah disegel tapi kemudian dibuka dan sampai sekarang tidak ada tindakan pembongkaran, Bambang pun berkelit.

Baca juga:   Senam Bandung Bedas, Membangun Kabupaten Bandung yang Lebih Sehat

“Kita lihat dulu kewenagan pembongkaran bukan di kita. Kita kordinasi dengan OPD lain,” kata Bambang, saat ditemui di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung.

Disinggung soal adanya proses hukum akibat permasalahan bangunan itu, Bambang menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindak apapun.

“Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sebelumnya bangunan itu pernah disegel,” tandasnya. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Perwal Penyalahgunaan Bangunan


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.