BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung dilanda inflasi, Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung pertimbangkan untuk merelaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami tidak ingin memberatkan warga Kota Bandung, karenanya, kami mempetimbangkan untuk memberikan resesi bagi warga Kota Bandung dalam pembayawarn PPB tahun ini,” ujar Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen.
Lelaki yang akrab disapa Zul ini mengatakan, pihaknya akan membicarakan kemungkinan relaksasi ini dengan Wali Kota Bandung, untuk mengetahui kemungkinan dan mendapatkan persetujuannya.
“Sebelum memberlakukan relaksasi ini, kami memang harus membicarakan hal ini dengan Pak Wali,” tegasnya.
Seperti dikethui, pemberian relaksasi PBB ini, sudah diberikan sebelumnya, ketika Kota Bandung dilanda pandemi. Sekarang meski pandemi sudah mereda, perkonomian warga belum kembali normal karena Kota Bandung dilanda inflasi.
Zul menegaskan, tahun ini target raihan PBB Kota Bandung sebesar Rp 600 miliar. Nilai ini turun dibandingkan tahun sebelumnya dengan target Rp670 miliar namun dengan capaian Rp540 miliar.
Zul pihaknya berharap tahun ini target PBB bisa naik dan tercapai 100 persen, lantaran ada kenaikan NJOP.
“Namun dengan rencana pemberian relaksasi, kami juga tidak bisa berharap banyak,” tuturnya.
Di sisi lain, Zul mengapresiasi warga Kota Bandung yang sudah dengan penuh kesadaran membayar PBB tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini terlihat dari tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kota Bandung 2022 mengalami peningkatan hingga 75 persen. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 60 persen.
“Naik 10 persen itu sudah lumayan. Karenanya kami mengucapkan banyak terimakasih kepada warga yang sudah membayar PBB tepat waktu dan tepat jumlah,” tegasnya.
Bapenda Kota Bandung Kerja Sama dengan Kejati Bandung
Zul menjelaskan, seagai upaya untuk mencapai target raihan PBB tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bandung, untuk menagih piutanng pajak PBB.
“Kami akan memaksimalkan piutang PBB yang kurang lebih sebanyak 25 persen,” terangnya.
Dengan konsentrasi penagihan ada di objek pajak dengan kategori buku 2 dan buku 3 yang membayar PBB sebesar Rp1 juta-Rp5 juta.
“Kami melibatkan pihak kejaksaan karena potensi dari PBB itu cukup besar. Harapannya, dengan melibatkan pihak kejaksaan penagihan diharapkan akan lebih efektif dan hasilnya akan lebih maksimal,” harapnya. (put)







