CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Tega! Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri di Karawang

Nurrani Rusmana
3 Februari 2023
Tega! Ayah Cabuli Anak Sendiri di Karawang

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang ayah kandung tega cabuli anak sendiri selama sekitar tujuh tahun di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang, Jawa Barat.

“Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis (3/2/2023).

Dilansir dari ANTARA, pelaku berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Ayah kandungnya cabuli anak sendiri di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.

Baca juga:   Pemprov Jabar Dapat Apresiasi Kementerian PPPA dalam Komitmen Wujudkan Hak Anak

Menurut AKBP Wirdhanto, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan ibunya tidak bisa mendidik.

Namun saat dikumpulkan pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.

Baca juga:   Festival Budaya Nusantara: Gelar Kemegahan Budaya di Jantung Purwakarta

Dari pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.

“Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya,” katanya.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

Baca juga:   Trauma Healing Oleh TNI AU Untuk Korban Gempa Cianjur

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.

Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: anakayahpencabulan


Related Posts

Enam Anak Meninggal Kedinginan, Hamas Kecam Israel
PASDUNIA

Enam Anak Meninggal Kedinginan, Hamas Kecam Israel

26 Februari 2025
Pengabdian Masyarakat Tentang Identitas Gender Anak
PASPENDIDIKAN

Pengabdian Masyarakat Tentang Identitas Gender Anak

11 November 2024
Danela Ayu Ekstrovert Aktif yang Terus Berinovasi
PASPENDIDIKAN

Danela Ayu Ekstrovert Aktif yang Terus Berinovasi

1 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.