CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, 7 Saksi Dihadirkan

Budi Arif
7 Februari 2023
Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri, 7 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri kali ini menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.

Baca juga:   Jadi Pionir SPBE di Indonesia, Kota Bandung Mantap Jadi World Class City

Saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyebutkan bangunan milik terdakwa Hendrew Sastra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan berdiri di atas garis sepadan bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW nomor 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

Baca juga:   Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

“Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB, secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda nomor 14,” kata Kasi Pengawasan Dinas Cipta Bintar.

Zakaria menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalahi aturan tata ruang Kota Bandung. “Sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. Itu lebarnya 10 meter,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.

Baca juga:   Lahan Kebun Binatang Bandung jadi Milik Pemkot, Pengelola Akan Banding

Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.

Selain itu, diketahui di belakang lahan yang dibelinya adalah lahan milik Norman Miguna. Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi dengan Norman untuk mencari kesepakatan. Namun Norman tidak mau.

“Akhirnya tanah itu saya jual ke terdakwa Hendrew,” kata Hidayat. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bangunanGSBkasus perusakan bangunan di Surya Sumantri


Related Posts

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar
PASBANDUNG

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

15 Maret 2023
HEADLINE

Baru Lolos Dua Tahap, Distaru Minta Unpas Kawal Perizinan Kampusnya

5 April 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.