CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Staf Kepaniteraan Dapat Suap Melebihi Jatah Hakim Agung Nonaktif MA

Budi Arif
2 Maret 2023
Sidang kasus suap Hakim Agung MA nonaktif Sudrajat Dimyati dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/3/2023).

Arsip - Sidang kasus suap Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/3/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus suap Hakim Agung MA nonaktif Sudrajat Dimyati dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

Terdakwa merupakan kuasa hukum dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang membantu pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat MA.

Baca juga:   575 Orang Anggota DPR RI Baru akan Dilantik Hari Ini

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi dari ASN staf kepaniteraan, Muhajir Habibi dan ASN Mahkamah Agung, Albasri. Terungkap dari uang suap 2 miliar, Muhajir Habibi mendapatkan jatah Rp850 juta melebihi Hakim Agung nonaktif MA, Sudrajat Dimiyati yang mendapat jatah Rp800 juta.

“Memang ini baru dari pengakuan keterangan salah satu saksi saja, karena masih banyak saksi yang harus diperiksa. Pihaknya tidak bisa melihat dari kesaksian dari satu saksi saja,” kata JPU KPK, Amir Nurdianto.

Baca juga:   Jaksa KPK Bongkar Modus Budi Santika agar Bisa Menggarap Proyek Dishub Kota Bandung

Sementara kuasa hukum terdakwa, Andreas Sinabela mengatakan sebenarnya terdakwa tidak mengenal terkait ASN staf kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Ia hanya mengenal ASN staf administrasi Mahkamah Agung. Terdakwa mengirim uang lewat Desy sebagai orang kepercayaannya,” kata Andreas.

Diketahui sebelumnya kasus suap Hakim Agung di Mahkamah Agung telah menetapkan 14 orang sebagai terdakwa. Di antaranya Hakim Agung, Panitera dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung serta 2 orang pengacara dan pihak swasta yaitu debitur sebagai penyuap. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: hakim agung nonaktif MAsidang suap MAsuap


Related Posts

pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

20 Maret 2024
Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal
PASBANDUNG

Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal

22 Februari 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.