CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Korlantas Polri Berencana Akan Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Uby
14 Maret 2023
Korlantas Polri Berencana Akan Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Korlantas Polri menggagas rencana pengurangan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan penghapusan progresif kendaraan. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Korlantas Polri menggagas rencana pengurangan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan penghapusan progresif kendaraan. Hal ini dalam rangka mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional.

Rencana tersebut diwujudkan dan dibahas melalui rapat koordinasi dengan pembina Samsat di Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (13/3/2023) kemarin.

Kebijakan tersebut merupakan upaya dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan serta data kepemilikan. Hal ini dinilai akan berpengaruh pada pendataan, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan kepemilikan orang lain.

Baca juga:   Rumah Susun Cisaranten Bina Harapan Sedang Dibangun, Begini Perkembangannya

“Rencana penghapusan BBNKB II ini sesuai aturan yang diatur dalam perundang-undangan yang menyebut bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.

Di sisi lain, pendataan yang baik juga dinilai dapat berdampak pada kemudahan layanan sekaligus memetakan potensi pendataan.

Baca juga:   Sekda Kota Bandung Ingatkan ASN Harus Jadi Agen Perubahan

“Mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal tersebut bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian, Jasa Raharja dan Dirjen Kemendagri terdapat perbedaan. Data kepolisian saat ini terdapat 153 juta kendaraan bermotor di Indonesia.

Sementara data Kemendagri mencatat kendaraan bermotor di indonesia berjumlah 122 juta dan Jasa Raharja 113 juta. Rencana penghapusan BBNKN II dan penghapusan pajak progesif diharapkan akan mempercepat validasi data, sehingga data yang dimiliki sama. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: BBNKB IIkorlanntas Polripajak kendaraan


Related Posts

pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Pengampunan Pajak Kendaraan
PASBANDUNG

Warga Cimahi Serbu Samsat Manfaatkan Pengampunan Pajak Kendaraan

23 Maret 2025
Ridwan Kamil saat meresmikan Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung pada Selasa (29/8/2023)
PASBANDUNG

Samsat Digital Telah Diresmikan, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

31 Agustus 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.