CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Guru Besar FH Unpad Kupas 3 Buku Karya Notaris, Ini Ulasannya

Tiwi Kasavela
22 Maret 2023
Guru Besar FH Unpad Kupas 3 Buku Karya Notaris, Ini Ulasannya

Peluncuran dan diskusi buku digelar oleh Program Studi Magister Kenotariatan Unpad berkolaborasi dengan IKANO Unpad, Selasa (21/3/2023). (tiwi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, SH,MH., CN mengupas terkait 3 buku karya notaris yang diluncurkan pada Selasa (21/3/2023).

Peluncuran dan diskusi buku tersebut digelar oleh Program Studi Magister Kenotariatan Unpad berkolaborasi dengan IKANO Unpad dengan mengusung tema “Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif terhadap Perkembangan Hukum Nasional” di Kampus Unpad Jalan Dipatiukur Kota Bandung.

Dalam pembahasannya, Sonny memaparkan mengenai beberapa poin yang menjadi pembahasan pokok dalam buku – buku yang diluncurkan.

Buku pertama yang berjudul “Implementasi Akta Perjanjian Pra Perkawinan dan Pasca Perkawinan oleh Notaris” karya Dr. Habib Adjie. SH., M.Hum. mengelaborasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan dasar bagi waktu pembuatan perjanjian perkawinan yang tidak dibatasi pada saat sebelum dilangsungkan perkawinan, namun dapat dilakukan selama ikatan perkawinan tersebut berlangsung yang tentunya menimbulkan implikasi terhadap aspek – aspek hukum terkait praktik kenotariatan.

Baca juga:   HIMMA FEB Unpas Profesional dan Berintegritas

“Misalnya menyangkut perkawinan maupun kepemilikan, perolehan serta peralihan aset, sehingga buku ini layak dijadikan referensi untuk para Notaris atau PPAT dalam pelaksanaan jabatannya,” ungkapnya.

Adapun Buku kedua yang berjudul “Jangan Serakah Atas Harta Warisan” karya Dr. I Made Pria Dharsana, SH,M.Hum, membahas mengenai seluk-beluk hukum waris di Indonesia, pluralisme yang terdapat dalam hukum waris.

“Hukum waris terbilang masih kurang didalami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, padahal keberadaannya sangat esensial dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diimplementasikan secara tepat,” ulasnya.

Buku ini, sambung Sonny berupaya memberikan gambaran mengenai seluk -beluk hukum waris di Indonesia dan relevansinya dengan praktik kenotariatan sehingga paparan dalam buku ini dapat dijadikan referensi bagi para Notaris atau PPAT juga mayarakat pada umumnya mengingat aspek hukum waris sebagai suatu peristiwa hukum yang dangat berkaitan erat dengan masyarakat.

Baca juga:   Pasar Semi Kaki Langit Sudah Dibuka, Yuk Mampir!

Buku ketiga yang berjudul Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, karya Dr. Ranti Fauza Mayana, SH., Tisni Santika, SH,MH., dan Zahra Cintana, SH, MH, terang Sonny mengelaborasi mengenai perkembangan ekonomi kreatif yang semakin memunculkan peranan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai salah satu aset vital dalam bisnis.

“Salah satu premis utama dalam buku ini adalah mengenai pengembangan dan optimalisasi KI dalam bisnis yang tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan, namun pada praktiknya penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan terutama perbankan masih menemui beberapa tantangan, salah satunya terkait jaminan dimana perbankan memiliki preferensi kepada jaminan konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan, persediaan dan tagihan sedangkan sektor ekonomi kreatif didominasi oleh intellectual capital,” paparnya.

Baca juga:   TKA SD dan SMP 2026 Digelar April, Kemendikdasmen Tegaskan Bukan Penentu Kelulusan

Pemerintah kemudian mengundangkan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang salah satunya menggagas mengenai Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

“Buku ini menyajikan pembahasan komprehensif serta analisa terkait Intellectual Property Development yaitu pengembangan dan komersialisasi KI dalam industri kreatif, Pembiayaan Berbasis KI yang merupakan amanat dari UU Ekraf dan PP Ekraf, Peran Notaris Dalam Penyusunan Perjanjian Berbasis KI dan Kontrak Terkait KI tersebut serta elaborasi berbagai contoh dan format yang dapat digunakan sebagai referensi penyusunan akta perjanjian terkait KI dan Pembiayaan Berbasis KI yang dapat menjadi referensi tidak saja bagi para Notaris namun juga konsultan KI, perusahaan serta pelaku bisnis ekraf,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: guru besar unpad


Related Posts

kasus dosen unpad
HEADLINE

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

16 April 2026
Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran
HEADLINE

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

19 Mei 2025
penemu titimangsa hari jadi kota bandung
HEADLINE

Penemu Titimangsa Hari Jadi Kota Bandung Tutup Usia

30 Agustus 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.