CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Pemerintah Imbau THR Diberikan Awal, Paling Lambat 18 April 2023

Nurrani Rusmana
25 Maret 2023
Pemerintah Imbau THR Diberikan Awal, Paling Lambat 18 April 2023

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja diberikan paling lambat pada 18 April 2023. Hal itu diingarkan oleh pemerintah pusat.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta. Supaya memberikan THR lebih awal pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya dalam keterangan pers selepas ratas.

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (25/3/2023), tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dia mengatakan para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April 2023.

Baca juga:   Kasus Surya Darmadi Sebabkan Kerugian Meningkat jadi Rp104,1 Triliun

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” terangnya.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Baca juga:   PASTV : Ucapan Idul Fitri dari Divisi Bola Voli Pasundan

Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023. Maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Menurutnya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.

Baca juga:   PASTV || Ucapan Idul Fitri Fak Ekonomi dan Bisnis Unpas

Oleh karena itu, dia bersama Listyo Sigit mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023. Supaya memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujar Budi Karya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: cuti bersamaidul fitriTHRtunjangan hari raya


Related Posts

ilustrasi pemantauan hilal. (Dreamina AI)
HEADLINE

Mengenal Peran Strategis MABIMS: Forum Kerja Sama Menteri Agama Asia Tenggara Dalam Menentukan Standar Kalender Hijriah di Kawasan Regional

18 Februari 2026
harga pangan
PASJABAR

Pasokan Pangan Jabar Dipastikan Cukup Hadapi Ramadan dan Idulfitri

6 Februari 2026
desember 2025
HEADLINE

Deretan Tanggal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025

20 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.