CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Reklame Ilegal Menimpa Pengendara, Ema Minta Pengusaha Tanggung Jawab!

Putri
27 Maret 2023
Papan Reklame di Simpang Samsat Bandung, 3 Orang Dilarikan ke RS

Papan reklame roboh di Simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (25/3/2023) siang. (Foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Reklame ilegal menimpa warga pada Sabtu (25/3/2023) lalu di Simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna minta pengusaha rekmale bertanggung jawab.

“Kalau dari pihak kami, Pak Wali (Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, red) memberikan perhatian tapi sekedarnya. Untuk pengusaha reklamenya, kami meminta agar memberikan perhatian juga kepada warga yang menjadi korban,” ujar Ema Sumarna kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca juga:   Drainase Terganggu, Sebabkan Banjir di Jalan Kopo

Ema mengaku, reklame ilegal yang terletak di Simpang Samsat itu memang tidak memiliki izin dan megaku aneh mengapa masih ada pengusaha yang berani mendirikan reklame tanpa izin. “Padahal, proses mengurus perizinan tidak sulit,” ucapnya.

Menurutnya, jika ada pengusaha yang mengaku sulit dalam mengurus perizinan, lantaran mereka tidak memenuhi persyaratan. Atau persyaratan yang mereka miliki tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Kalau mereka kesulitan memeuhi persyaratan, pasti mereka akan mengaku mengurus izin itu sulit,” tambahnya.

Baca juga:   Manchester United Libas Athletic Bilbao 3-0

Ema mengatakan harus ada tindakan tegas dan dikenakan sanksi. Mengingat Indonesia ini merupakan negara hukum. Namun Ema mengaku heran, kenapa masih ada orang yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman.

“Kalau tidak ada tindakan untuk reklame yang tidak berizin, lalu bagaimana pertanggungjawaban kita terhadap pengusaha yang taat aturan,” katanya.

Ema melanjutkan, kejadian ini harus menjadi momentum bagi Pemkot Bandung, untuk menginventarisir reklame tidak berizin. Sehingga yang tidak berizin sudah seharusnya dilakukan pembongkaran.

Baca juga:   Lawan Pandemi Sekda Kota Bandung Banyak Libatkan Akademisi

“Saya pribadi sekarang tidak hafal betul berapa jumlah reklame tidak berizin di Kota Bandung, karena jumlahnya fluktuatif. Namun, yang jelas reklame tidak berizin memang harus mendapatkan hukuman,” tuturnya.

Meski demikian, Ema menyebut, belum akan membawa ini ke jalur hukum. Yang pasti pemantauan dan penindakan akan lebih ditingkatkan. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ema sumarnareklame ilegalreklame simpang samsatSekda Kota Bandung


Related Posts

Pemkot Bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Komitmen Atasi Kemacetan, Banjir, dan Sampah

20 September 2025
Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas
HEADLINE

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas

16 September 2025
Satgas PPR-PBG-PB bandung
HEADLINE

Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

16 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.