CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

WNI Disekap dan Disiksa Perusahaan di Myanmar

Uby
3 Mei 2023
WNI Disekap dan Disiksa Perusahaan di Myanmar

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar menimpa seorang warga Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Noviana Indah Susanti (37). (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Puluhan WNI yang menjadi korban penipuan lowongan kerja dengan gaji Rp25 juta perbulan di luar negeri diduga disekap dan disiksa perusahaan di Myanmar.

Kejadian penyiksaan oleh perusahaan di Myanmar tersebut viral di media sosial dan direkam oleh Noviana Indah Susanti, warga Kampung Baros Sukaraja, Cimahi, Jawa Barat. Dalam video yang berdurasi 2 menit lebih ini, Novi meminta pemerintah bisa memulangkan puluhan WNI ini. Saat ini mereka berada di daerah konflik Myanmar untuk dipulangkan ke tanah air.

Baca juga:   Kevin Diks Masih Diusahakan Bisa Main Lawan Jepang

Isak tangis pun terlihat dari wajah ayah Novi Joko Supridjanto dan adiknya saat mengetahui video dan foto penyiksaan oleh pihak perusahaan terhadap puluhan WNI tersebut.

Novianti bersama 52 orang WNI lainnya dari sejumlah daerah di tanah air dijanjikan gaji hingga Rp25 juta. Bahkan keberangkatan Novianti ini seperti visa ijin kerja, tiket penerbangan ditanggung oleh perusahaan.

Baca juga:   Film Horor Pengantin Setan Resmi Tayang, Kisah Viral yang Menghantui

“Terakhir berkomunikasi dengan Novi kemarin pas hari Lebaran. Sekarang udah 7 hari tidak ada komunikasi,” kata Joko, Rabu (3/5/2023).

Ia pun khawatir karena puluhan WNI kerap kali mendapatkan siksaan fisik dari mulai siksaan exercise, cambukan hingga penyetruman. Bahkan disekap hingga tidak diberikan makan. Keluarga meminta pemerintah bisa memulangkan anaknya bersama puluhan WNI lainnya.

Sebelumnya Novi mengaku kepada keluarga mendapatkan pekerjaan yang dia dapat dari online dan berangkat pada Oktober 2022 lalu. Dirinya berangkat dari Bekasi ke Thailand hingga sekarang berada di daerah konflik Myanmar.

Baca juga:   Duh! Naturalisasi Fabiano Beltrame Kembali Batal

Pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan sebagai customer service ini, ternyata terkuak sebagai pekerjaan penipuan investasi bodong dengan sasaran warga Indonesia.

Novi merasa tertipu dan tidak bisa pulang ke tanah air, bahkan dirinya kerap mendapatkan perlakuan yang tidak baik jika tidak mendapatkan target yang sesuai diinginkan perusahaan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: perusahaan MyanmarTPPOWNI


Related Posts

Pemprov Jabar pulangkan 12 korban TPPO dari Maumere, NTT, data mengejutkan mengenai ratusan warga Jabar yang masih terjebak. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Misi Kemanusiaan: Pemprov Jabar Pulangkan 12 Korban TPPO dari Maumere

26 Februari 2026
Penumpang Kelas Bisnis Singapore Airlines Dipenjara atas Pelecehan
HEADLINE

Penumpang Kelas Bisnis Singapore Airlines Dipenjara atas Pelecehan

25 Maret 2025
Kasus Penembakan Lima WNI di Malaysia
PASNUSANTARA

Kasus Penembakan Lima WNI di Malaysia

30 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.