CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Irma : Pernikahan antara WNA dengan WNI Penting Didaftarkan, Ini Implikasi Hukumnya

Tiwi Kasavela
11 Mei 2023
Irma : Pernikahan antara WNA dengan WNI Penting Didaftarkan, Ini Implikasi Hukumnya

Ketua Program Studi Magister Notaris Unpas, Irma Rachmawati SH MH L.LM, Phd dalam Dikusi Reboan Hybrid Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt, Rabu (11/5/2023). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

FRANKFRUT, WWW.PASJABAR.COM– Pendaftaran pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menjadi sangat penting karena memiliki dampak implikasi hukum.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Unpas, Irma Rachmawati SH MH L.LM, Phd dalam Diskusi Reboan Hybrid Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt, Rabu (11/5/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta baik yang datang secara langsung ke kantor KJRI Frankfurt maupun melalui daring.

“Kadang pernikahan bersifat sosial tetapi di dalam pernikahan beda warga negara ini ada implikasi hukum terhadap hilangnya kewarganegaraan, hak mewaris dan hak milik atas tanah di Indonesia,” terang Irma.

Baca juga:   Peringatan KAA ke-67 Tahun Bangkitkan Semangat Perdamaian

Fenomena yang terjadi di Indonesia pada pernikahan campur ini, sambungnya ialah mengakibatkan penyelundupan hukum, seperti saat ingin memiliki hak tanah, biasanya mereka melakukan perjanjian nomini atau meminjam nama saudaranya serta kerabatnya untuk memiliki hak atas tanah dan hal ini tegasnya, harus dihindari.

“Pendaftaran perkawinan itu sangat penting dilakukan karena banyak sekali pernikahan internasional yang tidak didaftarkan, angkanya cukup signifikan, di Jerman saja jumlahnya sudah hampir ribuan tapi sedikit yang mendaftarkan,” tuturnya.

Baca juga:   Timnas Indonesia U-17 Tuntaskan Laga Uji Coba di Jerman

Padahal terang Irma, pendaftaran itu bisa dilakukan di KJRI yang juga memiliki fungsi sebagai KUA.

“Mereka bisa melakukan pernikahan di luar, setelah satu tahun dapat mendaftarkan kembali ke KJRI, namun banyak yang tidak melakukannya, entah karena faktor tidak kembali ke Indonesia atau hal lainnya,” paparnya.

Irma melanjutkan bahwa dari sisi hukum, sesuai putusan mahkamah konstitusi tahun 2015 tentang apa yang dimaksud perjanjian perkawinan, ketika seseorang menikah dengan warga negara lain, maka ia tidak memiliki hak tanah lagi di Indonesia karena hartanya bercampur, namun dengan perjanjian hukum pra nikah kepemilikan atas hak tanahnya tidak akan hilang.

Baca juga:   Peluncuran Sekolah Afiliator Yatim Bisa Kerja

“Dulu perjanjian pra nikah hanya bisa dilakukan sebelum pernikahan, tapi karena keputusan MK tersebut warga negara di Indonesia bisa melakukan perjanjian pernikahan setelah menikah,” ungkapnya.

Sementara itu, Konjen Frankfurt Dr Acep Somantri menyampaikan bahwa masih sedikit yang mendaftarkan pernikahan dan tidak tahu bahwa KJRI dapat berfungsi sebagai KUA.

“KJRI Frankfurt merupakan salah satu yang menyediakan penghulu pernikahan, namun tidak semua KJRI menyediakan penghulu, nah bagi yang menikah Di KJRI dapat langsung surat nikah,” ungkapnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: frankfurtjermanpernikahan


Related Posts

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mendapat penghargaan trofi perdamaian dari FIFA atau FIFA Peace Prize di tengah-tengah acara undian Piala Dunia 2026. Final Draw atau undian Piala Dunia 2026 digelar di John F. Kennedy Center for the Performing Arts, Washington, D.C. pada Jumat (5/12/2025) pukul 12.00 Eastern Time atau tengah malam WIB.(FIFA)
HEADLINE

Ancaman Boikot Piala Dunia 2026: FIFA Berpotensi Menghadapi Kebangkrutan Finansial Dan Gugatan Hukum Terbesar Dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

28 Januari 2026
Hugo Ekitike. (AFP)
HEADLINE

Manchester United Incar Hugo Ekitike, 5 Pemain Siap Jadi Tumbal Transfer!

16 Juli 2025
Piala Eropa 2024: Die Mannschaft Lolos ke Prempat Final Setelah Bungkam Danish Dynamite 2-0
HEADLINE

Piala Eropa 2024: Die Mannschaft Lolos ke Prempat Final Setelah Bungkam Danish Dynamite 2-0

30 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.