CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Motif Pelaku Lakukan Penipuan Biaya Kunjungan SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta

Avepasco
25 Mei 2023
Motif Pelaku Lakukan Penipuan Biaya Kunjungan SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta

Polrestabes Bandung menangkap tersangka penipuan untuk biaya kunjungan siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung menangkap tersangka penipuan untuk biaya kunjungan siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta kurang dari 24 jam. Pelaku penipuan tersebut ditangkap pada Rabu (24/5/2023) malam kemarin di Cilengkrang.

“Telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, Kamis (25/5/2023).

Baca juga:   Kelompok Paduan Suara Cimahi Ditipu Travel Hingga Ratusan Juta

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif serta dan uangnya mengalir ke mana saja.

“Kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu. Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pelaku ini freelance perusahaan GTI,” katanya.

Baca juga:   Penipuan Penjualan Tiket Online Coldplay Ramai di Medsos, Polisi Masih Selidiki

“Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan,” sambungnya.

Budi mengatakan akibat kasus dengan kerugian sekitar 400 juta ini, ICL dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: PenipuanSMAN 21 Bandungstudy tour SMAN 21 Bandung


Related Posts

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

30 Juli 2025
polisi gadungan
HEADLINE

Gunakan Video AI untuk Pemerasan, Polisi Gadungan Dibekuk di Cimahi

18 Februari 2025
Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran
HEADLINE

Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

4 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.