CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mahfud MD Beri Kuliah Umum Soal Undang-undang Perampasan Aset

Nurrani Rusmana
22 Juni 2023
Mahfud MD Beri Kuliah Umum Soal Undang-undang Perampasan Aset

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P mengadakan kuliah umum di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Gedung Rektorat, Kampus II, Universitas Pasundan (Unpas) pada Kamis (22/6/2023).

(Foto: ran/pasjabar)

Kuliah umum ini dihadiri Dirjen PP Kemenkumham, Kepala Kajati Jabar, Perwakilan dari Gubernur Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi, Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Civitas akademik dan mahasiswa.

Baca juga:   Fitri Mahasiswi STKIP Pasundan yang Hobi Modelling

Mahfud MD dalam kuliah umum menyampaikan materi tentang “Peran Undang-undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi”.

Rektor Universitas Pasundan (Unpas), Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Undang-undang Perampasan Aset akan terjalin keseimbangan antara kepentingan publik masyarakat dan negara.

“Mudah-mudahan semua akan tercerahkan, kita masyarakat mendukung adanya Undang-undang ini,” harapnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi M.Si. (Foto: ran/pasjabar)

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Pasundan sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi M.Si menuturkan RUU tentang Perampasan Aset cenderung melambat karena menilai regulasi perampasan aset belum menjadi jawaban atas sejumlah permasalahan seperti korupsi.

Baca juga:   Yessi Julia Putri, Gadis Berbakat yang Mengejar Mimpi

“RUU Perampasan Aset harus segera masuk di DPR dan harus dapat segera selesai 2023,” katanya.

Sebelum menyampaikan materinya, Mahfud MD mengungkapkan sangat terkesan dengan Universitas Pasundan.

“Ini adalah Universitas tertua tapi isinya itu adalah nilai-nilai keislamandan kesundaan. Jadi Islam bersenyawa dengan budaya lokal Sunda,” katanya.

(Foto: ran/pasjabar)

Mahfud MD menyebut korupsi tidak hanya berdampak pada perekonomian tapi pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga:   TB Hasanuddin: TNI Polri Alat Negara Jangan Terlibat Diskusi Politik Praktis

“Untuk memberantas korupsi harus diubah menjadi negara demokrasi yang demokrasi substantif bukan demokrasi main-main,” katanya.

Mahfud MD mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk ke DPR RI dari tanggal 4 Mei 2023. Ia menyampaikan terkait waktu penyelesaiannya tergantung dari DPR RI. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kuliah umumMahfud MDunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.