CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Demi Melunasi Utang, Pria Paruh Baya Habisi Nyawa Seorang Anak di Kabupaten Bandung

Cutang
13 Juli 2023
Demi Melunasi Utang, Pria Paruh Baya Habisi Nyawa Seorang Anak di Kabupaten Bandung

Demi Melunasi Utang, Pria Paruh Baya Habisi Nyawa Seorang Anak di Kabupaten Bandung (Foto: Ctk/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Demi melunasi utangnya senIlai 4,5 juta rupiah kepada rekan bisnisnya, seorang pria di Kabupaten Bandung, tega menghabisi nyawa seorang anak dibawah umur di kawasan perkebunan teh, untuk menguasai sepeda motor dan menjualnya, agar utangnya segera terlunasi.

Tersangka bisa diamankan polisi di kediamannya setelah enam jam dari waktu korban ditemukan tewas di TKP.

Seorang anak dibawah umur berinisial M-F-A, ditemukan tewas dengan kondisi tak berpakaian dan tertutup ranting pohon yang sudah kering, di perkebunan teh Cibolang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Senin pagi lalu.

Baca juga:   KPU Kota Bandung Tengah Lakukan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

Korban ditemukan oleh seorang warga pemetik teh yang tengah melintas di kawasan tersebut, yang kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Pangalengan, dan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan seperti olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, petugas Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A-T-S, yang diduga kuat merupakan pelaku.

A-T-S ditangkap di kediamannya setelah enam jam dari waktu korban ditemukan tewas.

Baca juga:   Hardiknas 2025, Pemkab Bandung Komitmen Cerdaskan Anak Bangsa

Setelah dimintai keterangan, A-T-S kemudian mengakui perbuatannya.

Mirisnya, tersangka dan korban saling mengenal.

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah karena ingin menguasai sepeda motor milik korban dan menjualnya, untuk melunasi utang senilai 4,5 juta rupiah kepada rekan bisnisnya.

Tersangka mengaku saat itu sedang menunggu seseorang yang akan membayar utang kepadanya, namun tak kunjung dating.

Tersangka yang juga sudah ditagih oleh rekan bisnisnya, kemudian gelap mata dan memberhentikan korban yang tengah melintas.

Baca juga:   Polres Bekasi Tangkap Pembunuh Anggota Ormas di THM

Korban kemudian dihabisi dengan cara dipukul dengan sebuah batu besar, dan dijerat di bagian lehernya dengan seutas tali.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menanggung perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Bandung,  karena melanggar pasal berlapis yakni pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia, serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Kasus Pembunuhan


Related Posts

penemuan mayat bandung
Uncategorized

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
kasus pembunuhan ciwastra
PASBANDUNG

Kasus Pembunuhan di Ciwastra, Pelaku Ditangkap Setelah Melarikan Diri

17 September 2024
Para Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Ajukan PK
HEADLINE

Para Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Ajukan PK

16 Juli 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.