CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Para Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Ajukan PK

Budi Arif
16 Juli 2024
Para Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Ajukan PK

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon bersama Dedi Mulyadi mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Selasa (16/7/24) siang. (foto: Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon bersama Dedi Mulyadi mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Selasa (16/7/24) siang.

Kedatangan mereka terkait empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kelas I Bandung, diantaranya Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, dan Eka Sandi.

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso mengatakan kedatanganya bersama Dedi Mulyadi untuk memastikan kronologi yang sebenarnya dari kasus Vina Cirebon.

Sejumlah hal harus dikonfirmasi untuk mencari bukti baru atau novum sebagai upaya membebaskan para terpidana melalui Peninjanuan Kembali (PK).

“Tadi, kami banyak berbincang soal kilas balik kisah 2016 sampai mereka menjadi terpidana,” ujarnya.

Baca juga:   Ketum Paguyuban Pasundan Serukan Solidaritas untuk Kang Dedi

Pihaknya menegaskan ingin mencari fakta yang bisa direkonstruksi secara investigasi dari kuasa hukum.

“Kami berkeyakinan seratus persen mereka tak salah, maka kami coba usahakan lewat langkah hukum karena kasus ini sudah inkrah. maka langkah hukum yang diizinkan itu lewat PK,” ucapnya.

Salah seorang kuasa hukum terpidana lainnya, Roely Panggabean membenarkan para terpidana berkeinginan pindah lagi ke Cirebon.

Mereka pun sudah menulis surat ke sejumlah pihak agar empat terpidana ini pindah lagi ke Cirebon.

“Kasus Pegi kan sudah selesai, jarak keluarga ke sini (Bandung) kasihan, tolonglah mereka kembalikan ke tempat asalnya supaya bisa lebih dekat dan gampang berkomunikasi dengan keluarga. Hari ini kami sudah kirim ke Dirjen Lapas, Kanwil, dan Kalapas-Kalapas, serta Kapolda Jabar,” ujarnya.

Baca juga:   Identifikasi Korban Longsor Pasirlangu: Tim DVI Polda Jabar Terima 10 Kantong Jenazah Sementara 71 Warga Masih Dilaporkan Hilang

Selain itu, Roely juga mengatakan ada banyak alat bukti yang mereka kumpulkan untuk upaya hukum PK.

“Kami pun lakukan investigasi internal melihat dengan fakta yang ada. Saat itu ada lantas yang ke TKP menyatakan bahwa itu kecelakaan lalu lintas tapi kemudian berubah jadi pembunuhan,” katanya.

Dedi Mulyadi yang turut hadir pun mengungkapkan empat terpidana ini dalam kondisi sehat.

Mereka kembali bercerita tentang proses penyiksaan dan keanehan saat penangkapan, sedangkan Abdul Kahfi yang merupakan anak RT Pasren tidak turut dibawa dan tak diperiksa, melainkan hanya ditugaskan mengantarkan motor.

Baca juga:   Masih Banyak Warga Keluhkan Soal PPDB Kota Bandung

“mereka sampaikan juga keyakinan bahwa acara agustusan sama-sama ikut berkumpul dengan RT Pasren menyelenggarakan Agustusan bahkan menjadi panitia. Mereka juga tegaskan penyesalan telah menandatangani pernyataan dan merasa bersalah memohon pengampunan. Jadi, sampai hari ini kami meyakini mereka tak bersalah, ujar Dedi.

Dari awal penangkapan mereka dimasukkan ke ruang Unit Satnarkoba, lalu Jaya dan Sudirman dibawa keluar dan pulangnya langsung disuruh mengaku disiksa berdasarkan keterangan sudirman. Jadi, kami akan lakukan langkah hukum PK,” pungkas Dedi. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Dedi MulyadiKasus PembunuhanRumah Tahanan Kelas I BandungVina-Eky Cirebon


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.