CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan

Nurrani Rusmana
15 Juli 2023
Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan

Tim gabungan Pemerintah Kota Bandung menggelar operasi penertiban reklame ilegal pada 12-13 Juli 2023. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tim gabungan Pemerintah Kota Bandung menggelar operasi penertiban reklame ilegal pada 12-13 Juli 2023. Pihaknya menertibkan reklame di Jalan A.H. Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.

“Penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblukan kemacetan,” kata Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana.

Dilansir dari bandung.go.id pada Sabtu (15/7/2023), penertiban reklame ilegal di Kota Bandung ini melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane

Baca juga:   Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas

Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.

Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine.

Baca juga:   Marak Reklame Ilegal, Satpol PP Kota Bandung Ambil Tindak Tegas

Reklame Naskah Partai Ditertibkan

Selanjutnya, kata Satriadi, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon).

“Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022,” kata dia.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

Baca juga:   Satpol PP Kota Bandung Menduga Masih Banyak Reklame Ilegal di Kota Kembang

“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu,” pungkasnya. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: reklame ilegalreklame kota bandung


Related Posts

Pemkot Bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Komitmen Atasi Kemacetan, Banjir, dan Sampah

20 September 2025
Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas
HEADLINE

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas

16 September 2025
Satgas PPR-PBG-PB bandung
HEADLINE

Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

16 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.