CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Andi Ibnu Hadi Kaji Pengaruh Putusan MK Dalam Pengujian Materil UU Nomor 18 Tahun 2003

Nurrani Rusmana
24 Juli 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Andi Ibnu Hadi pada Senin (24/7/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Andi Ibnu Hadi pada Senin (24/7/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Andi Ibnu Hadi pada Senin (24/7/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H (Promotor), Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM (Penelaah), Dr. Siti Rodiah, S.H, M.H (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2009 Dalam Pengujian Materil Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap Integritas Advokat Dihubungkan dengan Pendidikan dan Praktek Advokat di Indonesia.

Baca juga:   Unpas Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Cipasung Tasikmalaya
Promosi Doktor Ilmu Hukum Andi Ibnu Hadi Kaji Pengaruh Putusan MK Dalam Pengujian Materil UU Nomor 18 Tahun 2003
(Foto: ran/pasjabar)

Andi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang Uji Materiel terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, telah berdampak signifikan terhadap eksistensi Organisasi Advokat di Indonesia. Undang-Undang Advokat sejatinya dibuat untuk menuntaskan persoalaan Advokat, alih-alih dengan adanya putusan tersebut telah melahirkan berbagai persoalan baru.

“Undang-Undang Advokat telah mensyaratkan model dan kewenangan sebagai organisasi yang mandiri dan bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas Advokat, disisi lain putusan tersebut telah merubah prinsif dasar kewenangan Organisasi Advokat demi melindungi hak konstitusional warga negara,” katanya.

Andi menyebut penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu, metode yang bertujuan untuk menggambarkan fakta-fakta yang berupa data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Baca juga:   Arsenal Tergelincir di Markas Wolves: Gol Telat Tom Edozie Gagalkan Kemenangan Meriam London dalam Perburuan Gelar Juara Premier League

Hasil Penelitian

(Foto: ran/pasjabar)

Andi menjelaskan hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUUVII/2009 dalam pengujian materil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat berpengaruh signifikan terhadap peran dan fungsi organisasi Advokat di Indonesia. Sejatinya Organisasi Advokat debentuk adalah untuk meningkatkan kualitas Advokat Indonesia melalui wadah tunggal organisasi Advokat.

“Putusan tersebut telah melegitimasi Organisasi Advokat yang bersifat jamak demi menjaga hak konstitusional warga negara sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi tersebut telah menimbulkan tidak adanya pastian hukum tentang peran dan fungsi Organisasi Advokat yang sekaligus berpengaruh terhadap menurunnya kualitas Advokat di Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, diperlukan peranan Pemerintah untuk menuntaskan polemik peran dan fungsi Organisasi Advokat di Indonesia dengan cara melakukan Legislatif Review sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca juga:   Max Verstappen Gagal Juara F1 2025, Kalah 2 Poin dari Norris

“Untuk tetap menjaga kualitas Advokat diperlukan kesadaran bersama dari para pengurus organisasi Advokat untuk duduk bersama-sama merumuskan standar Pendidikan, ujian dan Penegakan Kode Etik Advokat Indonesia,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil sidang terbuka Andi Ibnu Hadi dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.73 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Andi Ibnu Hadi Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Andi mengatakan selama kurang lebih menyelesaikan S3 di Pascasarjana Unpas, ia mendapatkan pembelajaran. Terutama yang berkaitan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat atau pengacara.

“Saya berharap Pascasarjana Unpas lebih baik lagi. Tetap menjaga rasa kekeluargaan sehingga kita di sini merasa menjadi satu keluarga,” harapnya. (ran)

(Foto: ran/pasjabar)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu HukumPascasarjanasidang disertasiSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.