CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Sebanyak 16 Ribu ASN Akan Dipindahkan ke IKN

Nurrani Rusmana
4 Agustus 2023
Sebanyak 16 Ribu ASN Akan Ditempatkan di IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 16 ribu ASN akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sudah dipastikan dalam rapat terbatas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“T otalnya ada 16 ribu. 11 ribuan untuk ASN dan sisanya dari TNI dan Polri,” katanya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dilansir dari ANTARA, Anas menjelaskan khusus untuk IKN, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mempunyai persiapan secara khusus. Termasuk sudah dilakukan penilaian (asesmen), berapa ASN yang akan pindah ke IKN dan siapa saja.

Baca juga:   Hari Braille Sedunia, Berikut Ini Aplikasi Huruf Braille di Ponsel untuk Tunanetra

“Dalam revisi UU ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN,” jelasnya.

Dia menegaskan tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN. Penilaian oleh pemerintah melalui Kementerian PANRN dan BKN.

Baca juga:   Pemkot Bandung Dorong Akses Tapera untuk ASN dan Pekerja Muda

“Persiapan dan sudah 90 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023.

“Pemerintah menetapkan 572.496 formasi ASN dari 1.030.751 formasi kebutuhan ASN di tahun 2023,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023 di Jakarta, Kamis.

Baca juga:   Catatan Kritis DPRD Jabar Pasca Pileg 2019

Dia menjelaskan jumlah tersebut untuk formasi pada 72 instansi pemerintah pusat atau sebanyak 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selanjutnya, untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN, dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: asnIKN


Related Posts

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN
HEADLINE

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN

22 April 2026
rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.