CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Hukuman Mati Ferdy Sambo Diganti Penjara Seumur Hidup

Nurrani Rusmana
9 Agustus 2023
Hukuman Mati Ferdy Sambo Diganti Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati diubah menjadi pidana penjara seumur.

“Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Dilansir dari ANTARA, Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:   Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati!

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

Baca juga:   Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

“Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti,” rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

“Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan ‘kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” paparnya.

Baca juga:   Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Kapolri

Terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red),” tutur Sobandi. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Ferdy Sambohukuman Ferdy Sambo


Related Posts

Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Hal Ini yang Memberatkan Tuntutannya
PASNUSANTARA

Ferdy Sambo dan Mantan Ajudannya Pindah Ke Lapas yang Sama

12 September 2023
Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Hal Ini yang Memberatkan Tuntutannya
Uncategorized

Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim

13 April 2023
Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati!
HEADLINE

Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati!

13 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.