CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kasus Suap Walikota Bandung Yana Mulyana Belum Bisa Disidangkan

Avepasco
23 Agustus 2023
Kasus Suap Walikota Bandung Yana Mulyana Belum Bisa Disidangkan

(Foto: Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Negeri Bandung, belum dapat menggelar sidang kasus dugaan suap yang salah satu terdakwanya merupakan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Pasalnya, sampai saat ini PN Bandung belum menerima berkas perkara kasus tersebut.

“Belum masuk berkasnya,” ucap Humas PN Bandung Dalyusra, saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan setelah nanti berkas sidang di limpahkan dari Jaksa, pihaknya baru dapat menunjukkan hakim dan menentukan waktu sidang.

Baca juga:   FOTO : Yana Mulyana Salurkan Bantuan dari Pemerintah Arab Saudi

“Nanti kalau sudah pelimpahan penunjukan hakim lalu menentukan hari sidang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan. Diketahui, Yana Mulyana terjaring kasus dugaan suap program ‘Bandung Smart City‘.

Jaksa dari KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.

Baca juga:   Tas Daur Ulang Peluang Bisnis UMKM Bandung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (11/8/2023) kemarin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK.

“Peran tersangka YM dkk adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Jaksa telah menyatakan, berkas perkara sudah lengkap dan bisa dibawa untuk segera disidangkan.

Baca juga:   Yana Mulyana Sakit Lambung Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit

“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan,” ucapnya.

Adapun penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal sudah dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 30 Agutus 2023 di Rutan KPK.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus suapyana mulyana


Related Posts

Ema Sumarna: Puskesmas hingga Damkar Buka 24 Jam Saat Malam Tahun Baru 2024
PASBANDUNG

Proses Pengunduran Diri Ema Sumarna Menunggu Pertimbangan BKN

15 Maret 2024
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding
PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

14 Desember 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
PASBANDUNG

Yana Mulyana Mantan Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara

29 November 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.