CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Universitas Garut Produksi Bunga Mawar yang Diawetkan

Nurrani Rusmana
27 Agustus 2023
Universitas Garut Produksi Bunga Mawar yang Diawetkan

Tim dosen dan mahasiswa dari Universitas Garut (Uniga) melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui Produksi Bunga Mawar yang diawetkan (Preserved Roses) dan pemasarannya. (Foto: Humas Uniga)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tim dosen dan mahasiswa dari Universitas Garut (Uniga) melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui Produksi Bunga Mawar yang diawetkan (Preserved Roses) dan pemasarannya.

Kegiatan tersebut diterapkan pada masyarakat Desa Cintamanik, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut yang tergabung dalam kelompok PKK, Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memproduksi preserved roses. Hal itu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat tersebut.

Selain itu, Tim PKM Universitas Garut juga memberikan pelatihan mengenai pencatatan akuntansi sederhana, membuat desain kemasan, dan pemasaran digital.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ketua Magnaz Lestira Oktaroza dan dua anggotanya yaitu Gatot Santoso dan Fitrin Rawati Suganda. Kemudian dibantu oleh mahasiswa program studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Garut yaitu Hilman Muhaimin dan Muhammad Galih.

Seluruh kegiatan dilakukan di Ruang Pertemuan Desa Cintamanik, dari tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 dan diikuti oleh 22 peserta.

Metode Pengawetan Bunga

Metode pengawetan bunga mawar ini sudah diberikan paten (granted) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor Paten IDS000004580. Selain itu, tim PKM ini juga sudah memiliki paten (granted) mengenai Formulasi Pengawetan Bunga Krisan (Chrysanthemum) nomor Paten IDS000005472.

Baca juga:   Belajar Hukum Bersama Angrahatana Pasundan di SMAN 1 Dayeuhkolot

Pada pelatihan itu didiseminasikan pada masyarakat bagaimana metode pengawetan bunga mawar, dilanjutkan tutorial oleh salah satu inventor paten dengan memperagakan cara pengawetan dari perendaman bunga dalam larutan gliserin yang telah diencerkan dengan tambahan aquades dengan temperatur antara 30-40 derajat celcius kemudian ditiriskan selama 3 jam.

Langkah selanjutnya mengubur bunga didalam media pengering pasir Sanzibar dan Silika Gel selama 5-7 hari. Pada pelatihan ini semua partisipan melakukan langkah yang telah dicontohkan secara mandiri masing-masing 2–3 bunga mawar. Mengingat proses memerlukan waktu 5–7 hari maka semua hasil penguburan bunga disimpan dalam kontainer yang telah disiapkan untuk dibongkar seminggu kemudian.

Kegiatan pelatihan kemudian diteruskan dengan pembongkaran bunga dilakukan serta evaluasi hasil yang diperoleh. Banyak hasil yang gagal menghasilkan bunga yang sempurna, hal tersebut menunjukan bahwa pengawetan bunga bukanlah sebuah kegiatan instan yang dapat dilakukan dengan mudah, tanpa adanya pengalaman dan ketaatan mengikuti prosedur yang telah ditunjukan.

Baca juga:   Hadapi Revolusi Digital 4.0, Perguruan Tinggi Harus Ciptakan Prodi Kekinian

Pelatihan Pelaporan Keuangan Sederhana UMKM

Kegiatan dilanjutkan dengan Pelatihan Pelaporan Keuangan Sederhana Untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Materi yang disampaikan meliputi

  1. Akuntansi dan aktivitas Badan Usaha
  2. Fungsi akuntansi
  3. Kegunaan informasi akuntansi
  4. Asumsi dasar akuntansi untuk menyusun laporan keuangan
  5. Akuntansi dan pembukuan
  6. Dokumen/Bukti Transaksi
  7. Pencatatan
  8. Penggolongan
  9. Pengikhtisaran
  10. Penyusunan Laporan Keuangan
  11. Jurnal Penyesuaian
  12. Laporan Arus Kas.

Selain itu, para partisipan juga diberi pelatihan untuk menentukan desain kemasan yang menarik dan cocok untuk memajang hasil preserved roses yang diproduksi agar mempunyai nilai jual yang tinggi dan menarik sebagai cindera mata, baik dalam kemasan satuan maupun kemasan rangkaian bunga. Pelatihan selanjutnya adalah memberikan pengetahuan dan cara memasarkan produk preserved roses melalui marketplace.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut partisipan diminta untuk melakukan lagi proses pengawetan bunga dengan lebih sabar mengikuti prosedur. Ketelatenan dalam memasukan media pengering pasir Zansibar, Silika gel dan penempatan bunga di dalam tabung proses harus diperhatikan oleh partisipan.

Baca juga:   Apa itu Beasiswa SEMESTA Kesempatan Emas yang Jangan Dilewatkan

Partisipan sangat antusias bahkan semua berangan-angan kemampuan untuk mengawetkan menjadi kegiatan positif dan dapat menghasilkan tambahan income, terutama untuk kelompok PKK, KWT, dan PKH.

Produksi 400 Bunga dalam 1 Bulan

Pada kegiatan terakhir tim PKM memberi tantangan untuk memproduksi 400 bunga dalam waktu 1 bulan, dengan syarat bunga yang dihasilkan harus sempurna dan mampu jual. Tantangan tersebut disambut antusias dan semoga kegiatan tersebut berhasil dan menambah kepercayaan diri partisipan untuk berkegiatan mengawetkan bunga mawar.

Tim PKM sendiri selain telah memiliki paten Metode Pengawetan Bunga mawar dan Bunga Krisan juga sedang mengusulkan paten dengan judul Metode Pengawetan Bunga Gerbera dan Metode Pengawetan Bunga Anyelir dimana pengumumannya telah tayang di situs DJKI (https://www.dgip.go.id/).

“Semoga pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tim PKM Uniga ini bermanfaat untuk masyarakat dan menghasilkan sumber pendapatan tambahan bagi kelompok PKK, KWT, dan PKH desa Cintamanik, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Preserved Rosesproduksi bunga mawarUniga


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.