CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Firdaus Arifin Analisis Penguatan Peran Jabatan Wakil Kepala Daerah

Nurrani Rusmana
28 Agustus 2023
Sidang Doktor Ilmu Hukum Firdaus Arifin Analisis Penguatan Peran Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Secara Langsung

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Firdaus Arifin pada Senin (28/8/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Firdaus Arifin pada Senin (28/8/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. (Kaprodi/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor), Prof. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Penelaah), Dr. Anthon F. Susanto, S. H., M. Hum (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M. H. (Penelaah).

Baca juga:   Tim SAR Gabungan Terus Sisir Laut dan Darat Cari Pelajar Tenggelam di Pantai Cipatuguran
Sidang Doktor Ilmu Hukum Firdaus Arifin Analisis Penguatan Peran Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Secara Langsung
(Foto: Istimewa)

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penguatan Peran Jabatan Wakil Kepala Daerah Pada Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Guna Mewujudkan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Firdaus mengatakan dalam sejarah Pemerintahan Daerah, jabatan wakil kepala daerah hanya sebatas pelengkap bagi jabatan kepala daerah. Tugas utama wakil kepala daerah hanya sebatas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya.

Ia menyampaikan ketidakjelasan kewenangan tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika isu kewenangan wakil kepala daerah dibiarkan lebih lanjut dikhawatirkan menjadi bola liar.

“Seperti banyak muncul ditataran ide dan gagasan untuk menghapus jabatan wakil kepala daerah,” ucapnya.

Baca juga:   Unpas Lolos ke Tahap Akhir Anugerah Kerja Sama Diktisaintek 2025

Hasil Penelitian

Sidang Doktor Ilmu Hukum Firdaus Arifin Analisis Penguatan Peran Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Secara Langsung
(Foto: ran/pasjabar)

Firdaus mengungkapkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah, kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah yang dipilih secara berpasangan saat Pilkada.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, peran kepala daerah lebih dominan daripada peran wakil kepala daerah. Bahkan wakil kepala daerah sama sekali tidak memiliki peran yang berarti,” ungkapnya.

Sehingga menurutnya sering menyebabkan tidak adanya hubungan harmonis (disharmoni) antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian ia menyebut upaya penguatan kewenangan jabatan wakil kepala daerah dalam menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan menerapkan model sebagai Model Pemberian Kewenangan Berdasarkan Prinsip (Principle-Based Authorization Model).

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Dadang Supriatna Bahas Strategi Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal

“Pemberlakuan Principle-Based Authorization Model pada dasarnya bertujuan untuk menghindari sumber konflik apabila pemberian kewenangan wakil kepala daerah secara rinci dan merespon serta tetap menghargai kesepakatan politis antara calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” jelasnya.

Sidang Doktor Ilmu Hukum Firdaus Arifin Analisis Penguatan Peran Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Secara Langsung
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Firdaus Arifin dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.79 dengan yudisium sangat memuaskan.

(Foto: ran/pasjabar)

Setelah sidang, Firdaus menyampaikan bahwa selama menyelesaikan S-3 di Pascasarjana Unpas mendapatkan kesan yang cukup baik, lancar dan sistem akademiknya baik, serta pelayanannya juga baik.

Wakil II Dekan Hukum Unpas ini berharap Pascasarjana Unpas semakin terus berkembang dan semakin maju. (ran)

(Foto: ran/pasjabar)
(Foto: ran/pasjabar)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu HukumFirdaus Arifinpascasarjana unpasunpasWakil II Dekan Hukum Unpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.