CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Happy Ferovina Wuntu Bahas Teori dan Praktek Pilkada Menurut UUD 1945

Nurrani Rusmana
28 Agustus 2023
Sidang Doktor Ilmu Hukum Happy Ferovina Wuntu Bahas Teori dan Praktek Pilkada Menurut UUD 1945

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Happy Ferovina Wuntu pada Senin (28/8/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Happy Ferovina Wuntu pada Senin (28/8/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. (Kaprodi/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor), Prof. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. (Penelaah), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S. H., M.H. (Penelaah).

Sidang Doktor Ilmu Hukum Happy Ferovina Wuntu Bahas Teori dan Praktek Pilkada Menurut UUD 1945
(Foto: ran/pasjabar)

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Teori Dan Praktek Pemilihan Kepala Daerah Yang Sesuai Menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:   FT Unpas-PT Dirgantara Indonesia Kolaborasi Tingkatkan Riset dan Kajian IPTEKIN

Happy mengatakan Pilkada dengan sistem pemilihan tidak langsung tidak bertentangan dengan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Kesatuan dan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Inti dari demokrasi Pancasila adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, meskipun pemilihan dilakukan secara tidak langsung melalui anggota DPRD.

Namun anggota DPRD juga merupakan keterwakilan masyarakat sebagai pemilih. Dalam pilkada secara langsung juga melibatkan secara langsung partisipasi rakyat untuk memilih langsung calonnya.

Hasil Penelitian

(Foto: ran/pasjabar)

Happy menjelaskan Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi publik yang lebih besar dibandingkan dengan pilkada tidak langsung. Khususnya keterlibatan warga daerah setempat untuk menentukan masing-masing pemimpin daerahnya.

Baca juga:   Didik Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Riset Kinerja Dosen

“Walaupun dalam praktiknya, demokratisasi di tingkat lokal ini masih belum berjalan secara optimal yang diindikasikan dengan munculnya persaingan, kompromi dan kepentingan di antara elite dan pemodal, selain itu adanya mahar politik yang terjadi dalam setiap pilkada berlangsung,” jelasnya.

Ia menyampaikan dalam pilkada secara langsung agar terjadi kesesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bagi Kepala Daerah yang menjalankan tugasnya baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota karena otonomi daerah itu sendiri memuat ketentuan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah.

Baca juga:   Ji Chang Wook Belajar Bahasa Sunda ke Ridwan Kamil

“Apalagi mayoritas masyarakat pemilih belum sepenuhnya memahami pentingnya partisipasi politik dalam pemilihan langsung berikut keterwakilannya terhadap pembangunan dan kemajuan untuk daerah masing-masing.,” ujarnya.

(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Happy Ferovina Wuntu dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.86 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Happy Ferovina Wuntu Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Happy mengaku bangga bisa menjadi bagian dari Pascasarjana Unpas karena rasa kekeluargaannya begitu terasa.

“Saya merasa nyaman di sini. Saya juga S-2 di Unpas juga, jadi bagi saya Unpas itu sangat luar biasa” ucapnya.

Happy berharap Pascasarjana Unpas bisa terus mencetak alumni-alumni yang bermanfaat bagi masyarakat. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.