CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASKESEHATAN

Jadwal dan Syarat Vaksinasi Rabies Gratis Selama September di Kota Bandung

Nurrani Rusmana
1 September 2023
Jadwal dan Syarat Vaksinasi Rabies Gratis Selama September di Kota Bandung

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar vaksinasi HPR (Hewan Pembawa Rabies) gratis pada bulan September mendatang.

Selama 1 bulan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung akan memberikan vaksinasi secara gratis bagi hewan kucing, anjing, kera dan musang serta kastrasi kucing.

Untuk vaksinasi rabies dilakukan pada tanggal 1-25 September 2023, setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Jumat. Kuotanya, 20 hewan per hari.

“Kita adakan vaksinasi rabies dan kastrasi gratis. Untuk vaksinasi dilakukan pada hari Senin Selasa, Rabu dan Jumat, kuotanya 20 ekor per hari,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung Wilsandi Saefuloh, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca juga:   Ketua Komnas KIPI : Efek Samping Vaksinasi COVID-19 pada Anak Lebih Rendah

Sedangkan untuk kastrasi kucing digelar pada tanggal 7, 14, 21 dan 27 September 2023, setiap hari Kamis.

“Untuk hari Kamis tanggal 7,14,21 dan 27 itu untuk kastrasi juga kucing lokal. Itu sama 20 ekor perhari. Ini bagian dari rangkaian pra event memperingati hari rabies sedunia,” bebernya.

Kegiatan tersebut, kata Wilsandi merupakan upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap waspada penyakit rabies.

Baca juga:   Pemprov Jabar Minta Kepala Daerah Perhatikan MCK Rumah Warga

“Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk waspada terkait penyakit rabies. Jadi masyarakat lebih peduli untuk memberikan vaksin kepada hewan peliharaannya,” ungkap Wilsandi.

Berikut ini link untuk mendaftar, https://bit.ly/3KYIpag atau https://bit.ly/3QZNL7M. Info lebih lanjut bisa memantau akun resmi Instagram @dkpp.bandung.

Syarat dan Ketentuan

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung
  2. 1 KTP hanya dapat mendaftarkan 1 ekor
  3. Kucing dalam kondisi sehat dan tidak menerima tindakan vaksinasi 2 minggu sebelum jadwal kastrasi
  4. Kucing berjenis kelamin jantan
  5. Kucing berasal dari ras lokal/domestik atau mixdom dengan ciri fisik dominan domestic
  6. Usia kucing minimal 7 bulan dan maksimal 4 tahun
  7. Berat badan kucing minimal 2kg
  8. Testis kucing sudah turun atau teraba lengkap
  9. Kucing wajib dipuasakan dari makan selama 6 jam sebelum operasi
  10. Apabila pengisian formulir berhasil, jadwal kastrasi akan diinformasikan kembali melalui telepon atau WhatsApp
  11. Kastrasi akan dilaksanakan pada tanggal 7, 14, 21 dan 27 September 2023 pukul 08.00 sd 12.00 harap datang sesuai jadwal yang telah diajukan
  12. Peserta tidak dapat melakukan penjadwalan ulang. (*/ran)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: rabies vaksinvaksinasi rabies


Related Posts

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar vaksinasi rabies bagi kucing di Lapangan Saparua, Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).
PASBANDUNG

Pemprov Jabar Menggelar Vaksinasi Rabies di Lapangan Saparua

23 Agustus 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.