CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Masalah Fikih yang Penting Diperhatikan dalam Safar

Nurrani Rusmana
15 September 2023
Masalah Fikih yang Penting Diperhatikan dalam Safar

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

*)CAHAYA PASUNDAN

Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)

Safar adalah bepergian keluar dari negeri atau daerah tempat bermukimmenuju suatu tempat dengan jarak tempuh tertentu yang membolehkan seseorang untuk mengqashar atau menjamak shalatnya.

Berikut ini beberapa masalah fikih yang penting diperhatikan dalam safar:

  1. Bagi orang yang dalam perjalanan (musafir), disyariatkan untuk mengqashar shalat semenjak ia keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Jika dalam perjalanan itu ia teringat akan shalat terlewat di saat mukim, maka ia mengqadhanya secara sempurna (tamm). Demikian pula jika ia shalat berjamaah dengan bermakmum kepada imam yang mukim, maka ia shalat empat rakaat, meskipun ia masbuq dan hanya mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.
  2. Bagi musafir, tidak disyariatkan shalat sunnah rawatib, kecuali qabliyah Shubuh (shalat fajar).
  3. Bagi musafir, disunnahkan menjamak dua shalat. Jika musafir menjamak dua shalat, maka cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamat. Ia boleh menjamaknya di waktu shalat yang pertama (jama’ taqdim) atau di waktu shalat yang kedua (jama ta’khir).
  4. Bagi musafir, tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat, dan boleh menggantinya dengan shalat Zhuhur dengan qashar, walaupun imam shalat Jumat belum memulai shalat.
  5. Bagi musafir, boleh tidak berpuasa, dan menggantinya di hari yang lain.
  6. Jika musafir menjamak taqdim shalat Maghrib dan Isya’, maka setelah selesai, ia boleh melakukan shalat witir, dan tidak perlu menunggu sampai datangnya waktu shalat Isya. Demikian pendapat yang kuat dari para ulama.
  7. Jika seorang musafir bermakmum dan ragu apakah imamnya adalah mukim atau musafir, maka ia harus berniat shalat sempurna. Jika ternyata imamnya shalat qashar, maka musafir pun shalat qashar. Meskipun ia menyalahi niat awalnya. Hal ini dibolehkan, dan termasuk dalam bab menggantungkan niat, bukan karena keraguan. (*)
Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Begini Cara Memperlakukan Tumbuhan Menurut Islam
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Cahaya Pasundansafar


Related Posts

Esensi Manusia sebagai Makhluk Sosial
CAHAYA PASUNDAN

Esensi Manusia sebagai Makhluk Sosial

26 April 2024
Problema Umat Islam
CAHAYA PASUNDAN

Problema Umat Islam

5 April 2024
Karakteristik Umat Islam, Dasar Hukum Dan Tujuan Perilaku Mengonsumsi Makanan
CAHAYA PASUNDAN

Karakteristik Umat Islam

3 April 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.