CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polres Cimahi Gerebek Home Industri Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta

Uby
30 September 2023
Polres Cimahi Gerebek Home Industri Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta

Satuan Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis beromzet Rp100 juta perbulan di Kawasan Cimahi, Jawa Barat. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis beromzet Rp100 juta perbulan di Kawasan Cimahi, Jawa Barat. Rumah ini dihuni oleh empat orang pemuda berinisial LS, ML, FS dan MI.

Terbongkarnya rumah yang dijadikan pabrik rumahan produsen tembakau sintetis berawal dari adanya video penjualan ganja sintetis di media sosial. Serta adanya laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Cibeber, Cimahi Selatan yang akhirnya dibongkar polisi.

Baca juga:   HJKB Kota Bandung, Dewan Minta Pemkot Konsentrasi Dampak Pandemi

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 608 gram dan 1,43 gram sabu. Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah tembakau sintetis. Para pelaku mengaku belajar membuat ganja sintetis dari internet.

“Modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mi instan dan minuman teh kemasan. Barang haram yang memiliki kualitas wahid itu dikirim melalui sistem tempel serta dikirim melalui jasa ekspedisi. Penjualannya pun selain dikirim ke Bandung Raya, juga dikirim ke Jabodetabek dan luar Pulau Jawa,” ungkap Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga:   Polres Cimahi Bongkar Industri Tembakau Sintetis Omzet Ratusan Juta

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Junto peraturan Menteri Kesehatan RI no 30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda Rp1 miliar. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ganjaganja sintetisPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.