CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Kepala SMP Swasta di Sukabumi Lakukan Penyelewengan Dana BOS dan PIP

Nurrani Rusmana
13 Oktober 2023
Kepala SMP Swasta di Sukabumi Lakukan Penyelewengan Dana BOS dan PIP

Kejari Kabupaten Sukabumi saat menggiring AS (50) oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, WWW.PASJABAR.COM – Kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga telah melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dilansir dari ANTARA, untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini dengan cara menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.

Baca juga:   FAGI Dukung Pemprov Jabar Bebaskan Uang Iuran Semester Ganjil Tahun Ini

“Penahanan oknum kepala SMP swasta berinisial AS (50) setelah yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama. Yakni Kamis, (12/10/2023),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah.

Deni mengatakan penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga:   Dinda Ingin Menjadi Tangguh dan Mencintai Diri Sendiri

Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. Penetapan tersangka ini setelah pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka yang kemudian dilakukan gelar perkara seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.

Baca juga:   Tiga Atlet KOM Unpas Sabet Medali di 3GRT Championship 2025

Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021, sementara untuk PIP anggaran 2019-2022. Sedangkan total kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp580 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Dana bosKepala SMP Swasta di SukabumipenyelewenganPIPProgram Indonesia Pintar


Related Posts

Paguyuban Pasundan Galang Dana Sumatera
Uncategorized

Mahasiswa, Dosen Terdampak Bencana Sumatera akan Dapat Bantuan Langsung Senilai Rp71Miliar

7 Desember 2025
bank bjb PIP
HEADLINE

Kolaborasi Strategis bank bjb dan PIP: Buka Akses Lebih Luas untuk UMKM

15 Juli 2025
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair di Awal Tahun 2024
PASNUSANTARA

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair di Awal Tahun 2024

15 Januari 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.