CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Menghentikan Platform Social Commerce Bukan Terobosan Efektif Kata Dosen Unpas

Nurrani Rusmana
16 Oktober 2023
Menghentikan Platform Sosial Commerce Bukan Terobosan Efektif Kata Dosen Unpas

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan (FEB Unpas) Acuviarta Kartabi, S.E., M.E. mengatakan persinggungan antara media sosial dan e-commerce bukan masalah besar. Asalkan keduanya terkoneksi dengan pengawasan dan regulasi.

“Persaingannya harus sehat, terukur, dan didukung pengawasan. Misalnya, media sosial diawasi Kemenkominfo. Sementara perdagangan online diawasi Kemendag dan Kemenkominfo. Saya kira tidak jadi masalah, tapi harus ada pengawasan, regulasi, dan perizinan sebagai kontrol,” jelasnya.

Baca juga:   Jelang Pemilu 2024, Dosen Unpas: Milenial dan Gen-Z Diharapkan Mampu Cegah Hoaks

Dilansir dari unpas.ac.id pada Senin (16/10/2023), menurutnya, ketika berbicara UMKM dan produk lokal dalam perdagangan digital, maka penggunaan berbagai platform hanya bagian dari metode pemasaran online.

Alih-alih melarang penjualan di media sosial, yang terpenting justru meningkatkan daya saing produk dan memperhatikan pengaturan barang impor yang diperdagangkan di media sosial.

Keputusan untuk menghentikan platform social commerce sebagai tempat berjualan dianggap bukan terobosan efektif, melainkan seolah menolak kemajuan teknologi.

Baca juga:   Shim Jaehyun Eks F.ABLE Wafat Setelah Berjuang Lawan Leukemia

Untuk itu, ia berharap ada kebijakan pengembangan ekonomi digital yang sejalan dengan perkembangan model bisnis. Selain menetapkan regulasi, pemerintah juga mesti memastikan kejelasan kontrol dan implementasi regulasi.

“Yang harus dikoreksi, tentu regulasi, kepastian hukum, dan bentuk kontrol pemerintah terkait keamanan transaksi digital. Kemudian, konektivitas transaksi digital dengan penerimaan negara, seperti pajak,” pungkasnya.

Baca juga:   Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Guru Besar Unpas Optimalkan Pengembangan Sorgum

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Aturan tersebut lantas melarang beroperasinya media sosial yang menjalankan bisnis social commerce. Seperti TikTok Shop sebagai media berjualan. Meski demikian, platform social commerce masih diperbolehkan mempromosikan barang dan jasa, namun dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: dosen unpasE-Commercesocial commerce


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi
HEADLINE

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

22 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.