CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Seorang Remaja Kehilangan Mata Kirinya Usai Tertembak di Batununggal

Avepasco
16 Oktober 2023
Seorang Remaja Kehilangan Mata Kirinya Usai Tertembak di Batununggal

Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (16/10/2023). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Farraz M Azzaky, matanya mengalami luka berat, setelah tertembak dari senjata jenis Airgun, di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung. Kejadian yang menimpa Farraz, terjadi pada Kamis (12/10/2023) lalu.

Akibat penembakan tersebut, Farraz mengalami pecah bola mata, sebelah kiri. Ia pun harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya. Selain Farraz, ada korban lainnya yang bernama Damung. Damung hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan saat kejadian.

Baca juga:   Penembakan Kantor MUI, Ini Peran Penyuplai Senjatanya

Kejadian Farraz yang tertembak di Batununggal ini berawal, saat ia tengah nongkrong bersama beberapa temannya di tempat kejadian. Lalu terjadi keributan di tempat tersebut.

“Saat keributan terjadi, ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (16/10/2023).

Saat kejadian, Farraz langsung dilarikan ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung. Polisi yang mendapat laporan apa yang menimpa korban, langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Baca juga:   Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Dukung Revisi Tunjangan DPR dan Kunker

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” terangnya.

Adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka (18). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:   Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Meninggal Dunia di Lokasi

Dari para pelaku, polisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan. “Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya karena salah paham,” katanya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Airgunpenembakanremaja tertembak


Related Posts

Kasus Penembakan Lima WNI di Malaysia
PASNUSANTARA

Kasus Penembakan Lima WNI di Malaysia

30 Januari 2025
Tersangka Kasus Penembakan di Bekasi Sebanyak 11 Orang, 2 Masih DPO
PASJABAR

Tersangka Kasus Penembakan di Bekasi Sebanyak 11 Orang, 2 Masih DPO

6 November 2023
Laga Belgia vs Swedia Ditangguhkan Akibat Tragedi Penembakan
PASOLAHRAGA

Laga Belgia vs Swedia Ditangguhkan Akibat Tragedi Penembakan

17 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.