CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Amankan Tiga Pemuda Saat Transaksi Obat Terlarang

Uby
19 Oktober 2023
Tiga pemuda ditangkap polisi saat sedang transaksi obat terlarang di kawasan Stadion Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (18/10/2023).

Tiga pemuda ditangkap polisi saat sedang transaksi obat terlarang di kawasan Stadion Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (18/10/2023). (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Tiga pemuda ditangkap polisi saat sedang transaksi obat terlarang di kawasan Stadion Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (18/10/2023).

Ketiganya yakni IM (26), MK (25), dan RH (27). Dalam transaksi itu IM dan MK berperan sebagai penjual obat terlarang jenis hexymer dan tramadol. Sementara RH saat itu datang ke tempat IM dan MK untuk membeli obat terlarang itu.

Baca juga:   Polres Cimahi Bekuk 5 Pelaku Bentrok Antar Geng Motor

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan terungkapnya praktik jual beli obat terlarang itu saat pihaknya sedang melaksanakan patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami amankan dua penjual obat terlarang dan seorang pembelinya, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diamankan saat tim sedang patroli, lalu ada informasi masuk ke WA Lapor Pak Kapolres soal penjualan obat terlarang itu,” ujar Duddy saat dikonfirmasi.

Baca juga:   Sebut Perusuh Demo di DPRD Jabar Bukan Mahasiswa Polisi Amankan 10 Orang

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti obat keras terlarang itu sebanyak 5.688 butir. Barang bukti itu lalu disita dan dibawa ke Mapolres Cimahi.

“Totalnya ada 5.688 butir hexymer dan tramadol yang kita amankan. Obat itu memang sudah siap edar dalam bentul kaplet,” kata Duddy.

Obat terlarang itu dijual untuk masyarakat umum. Namun tak jarang, kata Duddy, ada pelajar yang juga membeli obat terlarang itu karena harganya lebih murah ketimbang narkoba jenis lainnya.

Baca juga:   Aipda Mepi, Polisi Cimahi yang Aktif Lestarikan Seni Kawih Sunda

“Sasarannya masyarakat umum dan pelajar juga. Tentu ini akan jadi perhatian kita soal pemberantasan obat terlarang dan penyakit masyarakat,” kata Duddy.

Ketiga pemuda itu kemudian turut dibawa ke Mapolres Cimahi. Perkara tersebut diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Cimahi.

“Penanganannya akan dilanjutkan oleh Satresnarkoba. Kami sudah bawa dan serahkan tiga pemuda tersebut,” tutur Duddy. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: obat terlarangPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.