CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Dewas RSUD Pagelaran Dilimpahkan ke PN Cianjur

Nurrani Rusmana
31 Oktober 2023
Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Dewas RSUD Pagelaran Dilimpahkan ke PN Cianjur

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR, WWW.PASJABAR.COM – Kasus pemukulan mahasiswa dengan tersangka Dewan Pengawas RSUD Pagelaran Jamaludin telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Senin (30/10/2023). Pelimpahan ini setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Alief Irfan. Sehingga petugas sudah melengkapi berkas untuk dilimpahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.

“Tersangka dikenakan pasal 352 tentangan penganiayaan ringan dengan ancaman penjara selama tiga bulan atau denda tiga ratus juta, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Baca juga:   Gempa Garut Merusak Rumah Warga di Kabupaten Bandung Barat

Dilansir dari ANTARA, Tono menjelaskan, tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam dengan 21 pertanyaan yang diberikan penyidik Polres Cianjur. Selanjutnya kasus pemukulan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk disidangkan.

“Setelah berkas-nya lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk disidangkan,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum tersangka Gilang Arfa Sendra, mengatakan pihaknya telah memenuhi pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Cianjur terkait kasus penganiayaan ringan yang dilakukan kliennya.

Baca juga:   Geng Motor Bacok Mahasiswa Hingga Terluka di Kepala

Jamaludin menjalani pemeriksaan selama dua jam dengan 21 pertanyaan yang dilontarkan penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kliennya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi BAP terkait kasus yang dituduhkan, selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga kami tinggal menunggu persidangan,” katanya.

Baca juga:   Mantap! Imam Mahasiswa FT Unpas Kembali Sabet Prestasi di Eshark Rok Cup Indonesia

Seperti diberitakan pihak kepolisian menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Jamaludin yang merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus pemukulan mahasiswamahasiswapemukulanPN Cianjur


Related Posts

street fighter STKIP Pasundan
HEADLINE

Mahasiswa STKIP Pasundan Cimahi Adu Nyali di Street Fighter, 62 Peserta Bertarung di Atas Ring!

12 Januari 2026
Beasiswa Unpad untuk Mahasiswa
HEADLINE

Unpad Prioritaskan Beasiswa dan Dukungan Hidup 44 Mahasiswa Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025
Forum Dialog di Gedung Sate, Mahasiswa Sampaikan Tuntutan RUU
HEADLINE

Forum Dialog di Gedung Sate, Mahasiswa Sampaikan Tuntutan RUU

3 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.