CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pejabat Tinggi di Pemkot Bandung Atur Uang Setoran 50 Juta di Dishub

Budi Arif
1 November 2023
Pejabat Tinggi di Pemkot Bandung Atur Uang Setoran 50 Juta di Dishub

Sidang kasus korupsi program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/11/2023). (Foto:rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Salah satu pejabat tinggi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung disebut-sebut telah mengatur uang setoran yang nilainya mencapai Rp50 juta perbulan di Dinas Perhubungan (Dishub). Pejabat tinggi yang disebut mengatur uang setoran itu kepada Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memeriksa mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/11/2023).

Baca juga:   JOKOWI : Saya Mengingatkan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan Korupsi!

Saat JPU membacakan BAP Ricky, Ema disebut berperan mengatur uang setoran Dishub Kota Bandung Rp 50 juta per bulan yang berasal dari 5 persen fee proyek untuk keperluan koordinasi. Meskipun ujungnya, Ricky membantah BAP yang ia tuangkan dengan dalih Ema saat itu hanya memberikan arahan secara umum kepadanya yang mengemban jabatan Kadishub supaya mampu berkoordinasi dengan semua pihak.

Usai persidangan, JPU KPK Titto Jaelani memastikan bakal mendalami kembali fakta keterlibatan Ema dalam kasus tersebut. Meski saat memberikan keterangan, fakta itu sendiri dibantah langsung oleh Ricky Gustiadi.

Baca juga:   Sekpri Yana Mulyana Benarkan Pemberian Uang dengan Istilah Musang King

“Itu kan yang dibantah dia, katanya Ema tidak pernah memerintahkan Ricky (mengumpulkan komitmen fee berjumlah Rp 50 juta per bulan, red), memerintahkannya hanya formal saja. Sedangkan di BAP jelas kok (Ema) memintaRp 50 juta,” kata Titto kepada wartawan.

Fakta ini kata Titto akan kembali dikonfrontir JPU pada persidangan pekan depan, Rabu (8/11/2023). Apalagi, Jaksa berencana menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Ricky untuk memastikan keterangan yang dibuatnya tersebut.

Baca juga:   Dua Tahun Kepemimpinan Oded-Yana Belum Sesuai Harapan

“Saya gak tau apa yang ditutupi Ricky itu, apa mau melindungi seseorang apa mau gimana. Kami mah minta terbuka saja, jangan sampai nanti semua jadi pesakitan dulu baru terbuka,” tegas Titto.

“Jadi nanti Minggu depan kita lihat yah, penyidik datang langsung kesini tanggal 8. Kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana”. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bandung Smart Citydishub kota bandungkorupsisuap


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.