CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas Tandatangani MoU Program DPLK dengan Bank bjb

Nurrani Rusmana
14 November 2023
Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas Tandatangani MoU Program DPLK dengan Bank bjb

Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas kerja sama dengan Bank bjb. (Foto: tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama Layanan Dana Pensiun melalui Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. atau Bank bjb pada Selasa (14/11/2023).

Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas Tandatangani MoU Program DPLK dengan Bank bjb
(Foto: tie/pasjabar)

Penandatangan kerja sama Program DPLK ini dihadiri oleh Ketua Umum Paguyuban Pasundan sekaligus Direktur Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si, Wakil Direktur I Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. Bambang Heru Purwanto, MS., Wakil Direktur II Pascasarjana Unpas Dr. Heri Erlangga, M.Pd., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si, Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan, Dr. Cece Suryana, S.H., M.M., perwakilan Bank bjb, perwakilan Paguyuban Pasundan dan perwakilan Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Harga Tiket Indonesia vs Mali U-23: Mulai Rp50 Ribu, Bisa Dapat Asuransi!
(Foto: tie/pasjabar)

Direktur Konsumer dan Ritel Bank bjb, Suartini mengatakan bahwa Unpas merupakan nasabah setia Bank bjb. Ia mengatakan perjanjian kerja sama dengan Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas bukan untuk pertama kalinya.

“Jadi untuk layanan perbankan memang kami sudah bekerja sama sejak lama. Namun kerja sama ini diperluas lagi dengan Pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan oleh DPLK Bank BJB,” katanya.

Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas Tandatangani MoU Program DPLK dengan Bank bjb
(Foto: tie/pasjabar)

Menurutnya kerja sama ini untuk memberikan kesejahteraan di masa pensiun dan bisa membangun kehidupan di masa tua. “Melalui DPLK ini dosen-dosen di Paguyuban Pasundan atau Pascasarjana Unpas bisa menambah lebih di masa pensiunnya,” harapnya.

Benefit yang Diperoleh oleh Peserta DPLK Bank bjb

(Foto: tie/pasjabar)
  1. Pengembangan Dana

Adanya kesinambungan penghasilan di masa yang akan datang tidak hanya bagi peserta tapi juga bagi keluarga dan ahli waris. Dana peserta DPLK akan terus dikembangkan selama menjadi peserta DPLK bank bjb.

  1. Perencanaan Keuangan
Baca juga:   Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan se Tanah Papua

DPLK bank bjb menjadi solusi perencanaan keuangan untuk masa depan anda karena Iuran yang fleksibel, biaya administrasi ringan dan hasil pengembangan dana DPLK tidak dikenakan pajak.

Potongan pajak hanya dikenakan saat penutupan rekening dengan ketentuang, jika:

Saldo Dana < Rp 50jt = 0%

Saldo Dana > Rp 50jt = 5%

Manfaat Pensiun Peserta DPLK Bank bjb

Paguyuban Pasundan dan Pascasarjana Unpas Tandatangani MoU Program DPLK dengan Bank bjb
(Foto: tie/pasjabar)

Manfaat pensiun DPLK bank bjb terdiri dari Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat, Pensiun Ditunda, Pensiun Meninggal Dunia, Pensiun Cacat.

Manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus atau berkala (anuitas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pensiun Normal
Baca juga:   Calon Wisudawan/Wisudawati Wisuda Gelombang I Pascasarjana Unpas Tahun Akademik 2023/2024 Diberi Pembekalan ESQ

Diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang dipilih peserta pada awal kepesertaan.

  • Pensiun Dipercepat

Pensiun diberikan kepada peserta minimal 10 tahun sebelum usia pensiun normal.

  • Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak dapat melakukan iuran bulanan tetapi belum memasuki usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal, dan akan di berikan setelah peserta masuk usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal.

  • Pensiun Meninggal Dunia

Pensiun karena peserta meninggal sebelum usia pensiun normal dan pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.

  • Pensiun Cacat Tetap/Permanen

Pensiun cacat tetap/permanen dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bank bjbdana pensiunDPLKkerjasamapaguyuban pasundanpascasarjana unpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
Sidang Siti Aprilliani
HEADLINE

Siti Aprilliani Kupas Perilaku Konsumen Tokopedia, Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

30 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.