CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pemprov Jabar Tentukan UMP dan UMK 2024 Melalui PP Nomor 51 Tahun 2023

Nurrani Rusmana
14 November 2023
Pemprov Jabar Tentukan UMP-UMK 2024 Melalui PP Nomor 51 Tahun 2023

Ilustrasi hitung gaji. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah mempunyai aturan baru mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengikuti aturan baru tersebut.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dengan terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Dewan Pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jawa Barat.

Baca juga:   Festival SKPD Layanan Publik Hadir di Halaman Paguyuban Pasundan

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok disebar ke ketenagakerjaan masing-masing kabupaten kota,” kata Bey, Senin (14/11/2023) di Gedung Sate, Kota Bandung.

Dilansir dari ANTARA, terkait adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, Bey akan melakukan pertemuan bersama buruh. Namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.

Baca juga:   Pemprov Jabar Serahkan Sapi Kurban ke Masjid Raya Bandung, Beratnya 1 Ton Lebih

“Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insya Allah penetapan UMP dan UMK 2024 akan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan pihak buruh menolak aturan PP 51 tahun 2023 itu untuk menentukan UMP/UMK 2024, karena dinilai merugikan para buruh. “Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ucap Roy saat dikonfirmasi.

Baca juga:   Pj Gubernur Jabar Serukan Pengelolaan Tata Ruang Berkelanjutan

Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” tuturnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: gajiPemprov JabarUMK 2024UMP 2024


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.