CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

18 Personil Polresta Bandung Dapat Penghargaan

Cutang
4 Desember 2023
Sebanyak 18 personil Polresta Bandung mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (4/12/2023).

Sebanyak 18 personil Polresta Bandung mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (4/12/2023). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Sebanyak 18 personil Polresta Bandung mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (4/12/2023). Penghargaan diberikan karena personil berprestasi dalam bertugas.

Personil yang mendapatkan penghargaan diantaranya, 2 personil Polsek Rancaekek, 1 personil Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personil Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personil operator dan Kasium Polresta Bandung.

Baca juga:   Dua Pekan Polresta Bandung Amankan 32 Tersangka, 28 Barang Bukti

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengucapkan terima kasih kepada personil yang mendapat penghargaan. Ia pun berpesan, penghargaan ini dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personil kedepannya.

“Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan selamat kepada personil yang telah mendapatkan penghargaan,” kata Kusworo dalam amanatnya.

“Semoga ini dapat memotivasi kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan kinerjanya,” sambungnya.

Baca juga:   Program Jaksa Masuk Sekolah, Wujudkan Sekolah Juara

Tak hanya memberikan penghargaan, Polresta Bandung juga menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).

Sebanyak 3 personil diberhentikan tidak hormat dikarenakan tersangkut kasus narkoba dan disersi.

“Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua diantaranya kasus narkoba, satu kasus disersi,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemecatan ketiga personil tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga:   Viral! Curi Kerbau Dipotong Langsung Tak Jauh dari Kandang di Kabupaten Bandung

“Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham. Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat,” pungkasnya. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: penghargaanpolresta bandung


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Polresta Bandung
HEADLINE

Polresta Bandung Gencar Razia Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

28 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.