CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 15 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Prabowo Dinilai Tak Langgar Aturan

Nurrani Rusmana
19 Desember 2023
Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Prabowo Dinilai Tak Langgar Aturan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, dalam kegiatan Prabowo sebagai calon presiden (capres) tidak melanggar aturan.

Menurutnya Mayor Teddy Indra Wijaya hanya hanya menjalankan tugas sebagai ajudan. Ia juga menjelaskan Mayor Teddy hanya seorang ajudan yang menjalankan tugasnya mengikuti kegiatan Prabowo.

Dilansir dari ANTARA, Kapuspen TNI ini menambahkan kehadiran Teddy, misalnya saat acara debat capres atau kegiatan kampanye Prabowo, sebatas sebagai ajudan.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

“Dia tidak punya pengaruh ke dalam atau keluar terhadap partai atau proses pemilihan presiden (pilpres). Sangat berbeda, misalnya, anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksi-nya,” kata Kapuspen TNI.

Julius kembali menegaskan posisi ajudan Prabowo itu pun melekat pada setiap kegiatan, baik sebagai menteri pertahanan maupun capres.

“Ajudan melekat, karena tupoksinya demikian. Bisa tidak melekat kalau atasannya tidak berkenan,” kata Julius.

Baca juga:   Menhan: Maung MV3 Pindad Bukti Kemandirian Industri Pertahanan

Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial. Beberapa menilai keberadaan Teddy, yang juga sama-sama mengenakan pakaian berwarna sama. Seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Baca juga:   Pameran ICAD XI Jadi Media Edukasi Seni dan Desain

Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.

Walaupun demikian, saat Julius ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ajudan Prabowo SubiantoMayor TeddyMayor Teddy Indra Wijaya


Related Posts

mayor teddy
HEADLINE

TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

12 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.