CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Seorang Anak Hilang Selama Tiga Minggu, Ternyata jadi Korban TPPO

Avepasco
20 Desember 2023
Seorang Anak Hilang Selama Tiga Minggu, Ternyata jadi Korban TPPO

Polrestabes Bandung menangkap pelaku TPPO. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung berhasil menemukan anak berinisial KJP (12) yang hilang selama tiga pekan pada Rabu (20/12/2023). Hilangnya anak tersebut sempat viral di media sosial. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan setelah dilakukan pelacakan, anak tersebut ternyata menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kejadian berawal dari korban yang meninggalkan rumah pada 28 November 2023 pukul 07.00 untuk berangkat sekolah.

Baca juga:   Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap Enam Pengedar Narkoba

“Pada hari yang sama orang tua korban menanyakan ke wali sekolah apakah anaknya ada di sekolah atau tidak. Ternyata korban tidak masuk sekolak. Sejak itu korban dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya,” kata kapolrestabes Bandung.

Kemudian pada 9 Desember 2023, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Bandung. Setelah dilaksanakan penyelidikan, pihaknya menemukan korban sedang bersama pelaku berinisial DF (24) di salah satu Apartemen yang berada di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

Baca juga:   Cegah Kejahatan, Polrestabes Bandung Lakukan Patroli Malam

Sebelum dengan pelaku DF, korban dibawa terlebih dahulu oleh pelaku berinisial AD (18). “Pertamanya kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan diajak tinggal Bersama,” ungkap Budi.

Budi mengatakan kasus ini bukan penculikan, tetapi TPPO. Kedua pelaku telah menyetubuhi korban dan menawarkan korban kepada yang lainnya juga di salah satu aplikasi dating online dengan tarif hingga Rp500.000.

Baca juga:   Isak Tangis Warnai Pemakaman Widia, Korban Longsor Cisarua

Para pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: polrestabes bandungTPPO


Related Posts

AI smart city
HEADLINE

Canggih, Polisi di Bandung Gunakan AI CCTV Smart City Pantau Arus Mudik

19 Maret 2026
Muhammad Fahdly Arjasubrata, pelajar SMAN 5 Bandung yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cihampelas, dimakamkan dengan suasana haru di TPU Sirna Raga. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Duka di TPU Sirna Raga, Rekan Muhammad Fahdly Arjasubrata Korban Pengeroyokan di Bandung Minta Pelaku Segera Ditangkap

15 Maret 2026
Pemprov Jabar pulangkan 12 korban TPPO dari Maumere, NTT, data mengejutkan mengenai ratusan warga Jabar yang masih terjebak. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Misi Kemanusiaan: Pemprov Jabar Pulangkan 12 Korban TPPO dari Maumere

26 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.