CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Gugatan 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya

Avepasco
11 Januari 2024
Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya

Persidangan Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hakim Tunggal PN Bandung memutuskan perkara gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (11/1/2024).

Gugatan senilai Rp 9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut gugur di pengadilan. Dalam persidangan ini, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.

Baca juga:   Masjid Raya Al Jabbar Akan Diresmikan, Ridwan Kamil Minta Dukungan Doa Ulama

“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” katanya kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Bintang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga:   Ridwan Kamil Rasakan Efek Usai Disuntik Vaksin

“Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat.  Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucapnya.

“Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” tuturnya menambahkan.

Baca juga:   PASTV : Sidang Paripurna DPRD Jabar Periode 2019-2024

Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang telah sampaikan di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang gugatan tersebut.

“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” pungkasnya. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Panji GumilangPonpes Al Zaytunridwan kamil


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.