CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Kejati Jabar Masih Dalami Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Avepasco
17 Januari 2024
Kejati Jabar Masih Dalami Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kuasa Hukum ke empat terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Tuti dan Amalia Mustika Ratu kini sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pihaknya menyatakan memerlukan penelitian kelengkapan berkas perkara.

“JPU telah menerima berkas pengembalian kasus pembunuhan Tuti-Amel dari Penyidik Polda Jabar. Berkas tersebut diserahkan pada Senin (8/1/2024) yang lalu. Namun JPU masih akan mempelajari berkas tersebut untuk memastikan kelengkapan agar bisa memasuki tahap persidangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga:   Jembatan Merah Pangandaran Diharapkan Tingkatkan Perekonomian

Nur menambahkan JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. JPU juga akan kembali memeriksa berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“JPU juga sudah memberikan petunjuk saat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda Jabar atau P19,” ujarnya.

Baca juga:   Aplikasi SP4N-LAPOR Perlu Penyempurnaan

Sementara itu, Kuasa Hukum ke empat terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat masih akan mempelajari tembusan berkas dari JPU, Kejati Jabar. “Saya harap kasus ini segera selesai,” harap Rohman.

Ia bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dan bukti penyidik hanya pengakuan saja dari Danu. Sehingga kasus ini seperti dipaksakan, apalagi saat ini penahanan Yosep telah diperpanjang.

Baca juga:   Jokowi : Bukan Pencitraan Kalau Pemerintah Aktif Membangun "well-informed-society"

Seperti diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu yaitu keponakan sekaligus sepupu korban, Istri muda Yosep Mimin Mintarsih serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: pembunuhan ibu anak di subang


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.