CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bukan Makar, TB Hasanuddin Sebut Aspirasi Pemakzulan Presiden Biasa Dalam Demokrasi

Yatti Chahyati
19 Januari 2024
Anggota TNI Dianiaya Klub Moge, TB Hasanuddin Ingatkan Penggguna Jalan

Tb Hasanuddin, Anggota DPR RI.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Menurutnya pemakzulan, atau impeachment presiden diatur dalam pasal 7 B ( ayat 1 sd 7 )  UUD 1945 .

“Memang tidak mudah, tapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang,” kata Hasanuddin kepada Pasjabar, Jumat (19/1/2024)

Hasanuddin mengungkapkan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

Hasanuddin menjelaskan, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR. Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur soal penggunaan HMP.

Merujuk Pasal 79 UU MD3, Hasanuddin menyatakan bahwa HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun mancanegara.

Baca juga:   Kenaikan Inflasi Oktober Berhasil Diredam Berkat Penurunan Harga Makanan

HMP juga untuk menanggapi dugaan bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela.

“Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna,” tutur Hasanuddin.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menegaskan, ada syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sebagaimana diatur Pasal 210 ayat (3) UU MD3, yakni diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Selain itu, usul itu harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.

Baca juga:   Messi Pemain Terbaik, Klopp Pelatih Terbaik FIFA 2019

Baru setelah ada persetujuan dalam rapat paripurna, DPR menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia khusus (pansus).

Setelah pansus bekerja paling lama 60 hari, hasilnya lantas dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

“UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR,” tuturnya.

Selanjutnya, hasil kerja pansus bisa dilanjutkan ke proses berikutnya jika disetujui sekurang-kuranya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Jika hasil kerja pansus itu diterima, DPR meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila MK menyatakan presiden terbukti melanggar undang-undang, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemakzulan kepada MPR.

Baca juga:   TB Hasanuddin Minta Israel Akui Palestina Sebelum Diakui RI

“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.

Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.

“Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna,” tandasnya.

Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum  apalagi dianggap makar.

“Ini masalah biasa dalam era  berdemokrasi . Kalau syaratnya terpenuhi sesuau UU ya bisa  saja dilakukan , dan kalau tak terpenuhi ya bukan masalah , tak perlu menjadi kontroversi publik,” tandasnya. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: DPR RI KOmisi Ipemakzulan presidenTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.