CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

Yatti Chahyati
8 Maret 2026
status siaga 1 TNI

Anggota DPR RI, TB Hasanuddin. (Foto : https://emedia.dpr.go.id/wp-content/uploads/2025/04/9-2-scaled.jpg)

Share on FacebookShare on Twitter

# status siaga 1 TNI

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti munculnya perbedaan penjelasan di lingkungan TNI terkait isu status siaga 1 yang belakangan ramai diberitakan.

Ia menilai komunikasi internal dan penyampaian informasi kepada publik perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (8/3/2026).

Sebelumnya beredar surat telegram yang menginstruksikan jajaran TNI untuk berada pada status siaga 1.

Informasi tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan situasi konflik di Timur Tengah serta pertimbangan pimpinan TNI terhadap kondisi keamanan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan operasional TNI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

Menurutnya, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sehingga TNI harus memiliki tingkat kesiapan operasional yang tinggi.

Namun, dalam pernyataan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi Kumpara.com justru menyatakan tidak ada surat telegram Panglima TNI terkait status siaga tersebut.

Transparan Kepada Publik

Menanggapi perbedaan pernyataan tersebut, TB Hasanuddin menilai penting bagi TNI untuk memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik.

Menurutnya, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik.

Baca juga:   Kasus Pengeroyokan di Boyolali, TB Hasanuddin Minta Pelaku Diberi Sanksi Berat

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata TB Hasanuddin.

Menurutnya, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.

Ia mengatakan, ada tiga tingkat kesiapan yaitu Siaga Tiga, Siaga Dua, dan Siaga Satu.

Ia menjelaskan, Siaga Tiga merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu Siaga Dua menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi standby, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Dirikan Koperasi di Kabupaten Cianjur

Adapun Siaga Satu merupakan tingkat kesiapan tertinggi.

Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.

Umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 (hasil revisi UU nomor 34 tahun 2004). (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Siaga satuTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.