CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Tunggu Pusat Naikkan Pajak Hiburan

Budi Arif
22 Januari 2024
Zona Merah Lagi, Pemkot Bandung Tetap Buka Bioskop

ilustrasi (Foto :dok PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini belum menaikan pajak hiburan seperti yang saat ini ramai di protes para pengusaha hiuran. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

“Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini masih menunggu kepastian terkait kenaikan pajak hiburan yang masih menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun kini telah mengkaji kembali kenaikan tarif pajak hiburan tersebut,” ujarnya, belum lama ini.

Baca juga:   FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Wacana kenaikan pajak hiburan itu pun saat ini sedang di judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) oleh beberapa asosiasi hiburan di Kota Bandung seperti PHRI, Apinda, Asti dan beberapa asosiasi lainya.

Menanggapi hal itu, Ema mengatakan jika Pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknik terkait kebajikan pajak hiburan.

“Kebijakan itu dikeluarkan oleh Menko Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Marves.red) dan itu menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.

Baca juga:   Laga Persib Vs Persija Ditunda, Bagaimana Nasib Tiketnya?

Diungkapkannya, pihaknya melihat dinamika perubahan peraturan terkait pajak dan retribusi daerah Kota Bandung jelas menunjukan komitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai perda nomor 1 tahun 2024.

“Jadi tunggu saja keputusan pemerintah pusat nantinya bagaimana , karena menunjukan kesadaran pemerintah dalam membuat keputusan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: kota bandungpajak hiburanpemkot bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.