CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Menjabat di Kabinet Jokowi

Nurrani Rusmana
2 Februari 2024
Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Menjabat di Kabinet Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mahfud MD adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang menjabat paling lama di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode ini.

Menurut Jokowi, Menko Polhukam sebelum-sebelumnya yakni Tedjo Edhy Purdijatno menjabat tidak sampai satu tahun. Menko Polhukam selanjutnya Luhut Binsar Panjaitan hanya menjabat setahun empat bulan, lalu Wiranto menjabat sekitar tiga tahun enam bulan, sedangkan Mahfud MD menjabat selama sekitar empat tahun enam bulan.​​​​​​​

Baca juga:   Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menerima Mahfud MD yang menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (1/2/2024).

Dilansir dari ANTARA, pertemuan Mahfud bersama Jokowi berlangsung tertutup. Mahfud menyampaikan keterangan didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Mahfud menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri karena perkembangan politik, yang mengharuskannya fokus kepada tugas lain.

Baca juga:   Menkopolhukam Mahfud MD Digadang-gadang jadi Bacawapres Ganjar Pranowo

“Karena perkembangan politik memang saya harus fokus ke tugas lain, sehingga saya mohon berhenti,” kata kata Mahfud usai pertemuan dengan Presiden.​

Mahfud menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden secara langsung Kamis petang di Istana Merdeka, Jakarta. Menurut dia, surat yang disampaikannya berisi tiga hal.

Pertama, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019 dengan penuh hormat. Sehingga secara resmi ia juga dengan penuh hormat menyatakan surat untuk mohon mengundurkan diri.

Baca juga:   Aplikasi IKNOW Catat Lonjakan Unduhan untuk Kunjungan ke Ibu Kota Baru

Kedua, mengenai substansi isi surat permohonan berhenti. Ketiga, Mahfud memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang dapat dilaksanakan dengan baik selama menjadi menteri. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Mahfud MDMenkopolhukampengunduran diri Mahfud MD


Related Posts

Pengganti Mahfud MD Diputuskan 2-3 Hari Lagi
HEADLINE

Pengganti Mahfud MD di Menkopolhukam Diputuskan 2-3 Hari Lagi

2 Februari 2024
Mahfud MD Beri Kuliah Umum Soal Undang-undang Perampasan Aset
HEADLINE

Jokowi Persilakan Jika Mahfud MD Ingin Keluar Kabinet

24 Januari 2024
Bandung Interactive Hub Sosialisasikan Sosok Mahfud MD
PASBANDUNG

Bandung Interactive Hub Sosialisasikan Sosok Mahfud MD

20 Desember 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.