CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

IKANO, Magister Kenotariatan Unpad Dukung Revisi UU ITE untuk Percepatan Cyber Notary

Yatti Chahyati
6 Maret 2024
IKANO, Magister Kenotariatan Unpad Dukung Revisi UU ITE untuk Percepatan Cyber Notary

Ketua MPR Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A saat menjadi pembicara dalam Seminar UU ITE yang diselenggarakan IKANO dan Magister Kenoatariatan Unpad, Jumat (1/3/2024) di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur. (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ikatan Keluarga Alumni Notariat(IKANO) Universitas Padjadjaran (UNpad) Bersama dengan Program Magister Kenotariatan Unpad menyambut baik dan mendukung revisi kembali UU ITE melalui penerbitan Surat Nomor R-58/PRES/12/2023.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum IKANO Unpad Ranti Fauza Mayana, S.H usai penyelengaraan Seminar Nasional dengan Tema “Uu No. 1 Tahun 2024 Tentang Ite, Transformasi Digital & Cyber Notary” yang dilaksanakan di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja LT4 Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur No 35, Bandung, Jumat (1/3/2024).

“Melalui revisi kedua UU ITE, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kita dapat melihat adanya langkah progresif dan pro-aktif yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya dalam hal memperbaiki aturan yang ada agar disesuaikan kembali dengan tujuan keberadaan hukum dalam masyarakat, namun juga langkah pemerintah dalam menjadikan hukum agar selalu terbarukan secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas,” paparnya yang diampingi Ketua Prodi Magister kenotariatan Unpad, Dr. Anita Afriana, S.H., M.H.

Ranti mencontohkan jika UU ITE 1/2024 merevisi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dalam UU ITE 11/2008, dimana UU ITE  11/2008 mengecualikan akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah. Revisi kedua dalam UU ITE terhadap ayat ini tidak seperti UU ITE 11/2008 yang mengatur demikian.

Baca juga:   HIMAKSI STIE Pasundan Membina Mahasiswa yang Intelektual, Progresif

“Hal ini tentu membuka gerbang bagi peluang dapat dijadikannya akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Kita dapat melihat hal ini sebagai kemajuan hukum dalam mengadopsi nilai-nilai kebutuhan yang bersumber pada perkembangan aktivitas masyarakat. Melalui revisi kedua UU ini, sebagai contoh khususnya dalam revisi ketentuan Pasal 5 ayat (4), dapat dikatakan sebagai suatu kemajuan dalam dunia kenotariatan yang sudah kita nantikan sejak lama,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Kementerian Hukum Dan HAM Kemenkumham , Santun Maspari Siregar, S.H., M.H. mengatakan, jika ada hal yang lebih penting dalam pengaplikasian UU ITE khususnya dalam Cyber Notary yakni menjaga kemanan data pribadi yang nantinya akan digunakan dalam legalitas hukum.

“Ada yang lebih penting yang harus dipersiakan dari saat ini yakni antisipasi kebocoran data terutama data pribadi, jangan kita terlalu semangat untuk cyber notary, namun mengabaikan keamanan data prbadi. Karena itu merupakan keamanan data dan menjaga data tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak-pihak  yang tidak berkepentingan,” tegasnya yang juga hadir memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Notaris tersebut.

Baca juga:   IKANO Unpad Gelar Endowment Fundraising 2025, Dana Abadi untuk Masa Depan Pendidikan

Lebih lanjut diungkapkannya, jika saat ini semua pihak harus mulai mempersiapkan system informasi dengan sangat baik. “Tidak mudah diretas, karena kalua secara pelayanan kami di Pemerintahan khususnya di kantor kami memang sudah berbasis elektronik. Jadi memang kemanan data input harus disimpan dalam data base aman, apalagi dengan adanya transaksi elektronik dalam Notary, seperti tandatangan elektronik ini harus dijamin kepastian hukum dan keakuratannya. Ini tentu tidak sederhana,” katanya.

Oleh karenannya pihaknya dikatakan Santun, menunggu kajian akademis yang lebih mendalam untuk pelaksanaan Revisi UU ITE ini. “Kami saat ini sudah menerima kajian dari Universitas Indonesia diharapkan dari seminat ini juga ada kajian dan saran serta pendapat kepada kami sehingga nanti dalam implementasinya UU ITE ini bisa sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya

Rektor Unpad Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE., yang membuka Seminar mengatakan sangat mengapresiasi atas pelaksanaan Seminar yang digelar Ikano Unpad ini, sebagai salah satu up date informasi khususnya UU ITE khususnya di dunia akademisi.

“IKANO ini organisasi alumni yang memang kerap menyelenggarakan seminar. Tapi bukan seminar biasa, tapi mengupdate berbagai pengetahuan kenotariatan, agar semua anggota Ikano dan juga akdemis khususnya mahasiswa bisa diupade pengetahuan dan juga tercerahkan,” ujarnya.

Baca juga:   Sesar Lembang Aktif, Bandung Raya Alami Tiga Gempa Kecil Beruntun

Ia juga berharap dengan adanya seminar tersebut masyarakat bisa lebih memperhatikan apasaja UU ITE itu dan juga jadi aware terhadap Teknologi Informasi ini.

Plt Dekan (Pelaksana Tugas) Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, SH., MH., CNmenyebutkan menyambut baik era digital terutama dalam UU ITE revisi.

“Mahasiswa harus tahu, bagaimanapun notaris tidak boleh dan tidak bisa memahami ini karena akan berkaitan dalam UU ITE dan ada alat otentik digital, jadi menyangkut alat bukti yang kekuatannya hanya pada pengakuan akta otentik dan ini sudah diatur tegas dalam UU ITE,” paparnya.

Sementara pengenalan UU ITE dan juga cyber notary sudah mulai dikenalkan pada mahasiswa Hukum Unpad, khususnya jurusan notariat.

Dalam seminar itu hadir sebagai pembicara kunci Ketua MPR Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A. serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof. Asep N. Mulyana, yang keduanya menyampaikan materi secara hybrid.

Sedangkan hadir pembicara dalam Seminar Nasional “UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE Transformasi Digital & Cyber Notary sebagai pembicara yakni Dr. Habib Adji,SH (Kepala Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama), Dr. Ir. Cahyana Ahmadjayadi (Pengamat Telematika), R.Muhamad Amirulloh, S.H., M.H (Akademisi Fak Hukum Unpad) Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H.,Fcb.Arb (Guru Besar Fak Hukum Unpad). (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Ikano Unpaduniversitas padjadjaranUU ITE


Related Posts

utbk unpad
HEADLINE

Unpad Fasilitasi Peserta Cedera dan Disabilitas pada UTBK 2026

23 April 2026
unpad
HEADLINE

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026
unpad
HEADLINE

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.