CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto

Nurrani Rusmana
7 Maret 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Untung Widyatmoko pada Kamis (7/3/2024). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Untung Widyatmoko pada Kamis (7/3/2024).

Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
(Foto: ran/pasjabar)

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kotsa Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Promotor), Prof. Dr. Anthon. F. Susanto, S.H., M. Hum. (Co Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, M.S (Penelaah), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS (Penelaah) dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Penelaah).

Baca juga:   Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Nadiem Makarim: Banyak Teladan yang Dapat dipelajari Dari Beliau

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Harmonisasi Regulasi Sektor Keuangan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana.

Untung mengatakan sebagai fenomena baru dalam sistem keuangan dunia, mata uang kripto menuntut penyikapan dari aspek hukumnya. Hal ini disebabkan terdapat potensi tindak pidana yang cukup besar didalamnya.

“Regulasi yang tidak humonis dalam menyikapi penggunaan mata uang kripto ketika dihubungkan dengan karakteristik kripto yang memiliki sifat desentralisasi, atau digunakan tanpa otorisasi bank sentral yang dapat memfasilitasi tindak pidana keuangan digital menjadi dasar penelitian ini,” katanya.

Untung menyampaikan kapasitas hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau karena belum diatur didalamnya. Sehingga ketika dihubungkan dengan penegakan hukum terhadap uang kripto terjadi ambiguitas yaitu apakah kripto sebagai aset komoditas atau kripto sebagai mata uang alat pembayaran.

Baca juga:   Begini Cara Kampus Siasati Kekurangan Dosen di Perguruan Tinggi

Hasil Penelitian

Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
(Foto: ran/pasjabar)

Untung menyampaikan hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan perspektif hukum antar lembaga pemerintah yang bergerak pada sektor jasa dan keuangan dalam menyikapi kehadiran mata uang kripto telah menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan masyarakat pada penggunaan mata uang kripto.

“Kondisi ini menyebabkan potensi tindak pidana yang terdapat pada mata uang kripto dapat dilakukan tanpa khawatir adanya penegakan hukum terhadap para pelakunya,” ujarnya.

Konsep disertasi yang diajukan Jenderal Bintang 1 ini adalah dilakukannya perubahan regulasi yang mengatur sektor keuangan digital agar penegak hukum dapat melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan mata uang kripto. Kemudian pengawasan dan pengendalian mata uang kripto berpindah dari BAPPEBTI menjadi tanggung jawab OJK. Serta diterbitkannya mata uang digital Rupiah oleh Bank Indonesia dengan sebutan Mata Uang Rupiah Kripto yang berlaku sebagai alat transaksi pembayaran dan instrumen investasi yang sah di Indonesia.

Baca juga:   Unpas Siapkan 18 Server Untuk Kampus Terintegrasi
Sidang Doktor Ilmu Hukum Untung Widyatmoko Kaji Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Mata Uang Kripto dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Untung Widyatmoko dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.89 dengan yudisium Cumlaude.

Kesan Untung Widyatmoko Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas

(Foto: ran/pasjabar)

Ia mengaku senang bisa menyelesaikan S3 di Pascasarjana Unpas. Menurutnya dosen dan materi perkuliahannya berbobot.

“Pascasarjana Unpas keren, dosennya luar biasa dan pasti mahasiswa yang dihasilkan memiliki kompetensi dan kapasitas yang luar biasa juga,” ucapnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpasuntung widyatmoko


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.