CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Irfan Nur Alam Tersangka Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Ajukan Praperadilan

Budi Arif
24 April 2024
Irfan Nur Alam Tersangka Proyek Pasar Sindang Kasih Ajukan Praperadilan

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu sekarang melawan status penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu sekarang melawan status penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana praperadilan kasus yang menjerat Irfan Nur Alam mulai disidangkan di PN Bandung.

Dalam gugatannya, Irfan Nur Alam meminta status tersangka atas kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka supaya dibatalkan.

“Kami meminta penetapan tersangka klien kami ini batal dan tidak sah secara hukum,” kata pengacara Irfan, Adria Indra Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan di PN Bandung, Selasa (23/4/2024).

Baca juga:   Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

Ada 7 poin yang disampaikan di persidangan mengenai sidang praperadilan Irfan. Secara garis besar, ketujuh poin gugatan itu menyinggung tentang prosedur penetapan status tersangka Irfan yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:   Cimahi Culinary Festival 2022 Dorong Pelaku UMKM untuk Berkembang

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.

Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Baca juga:   Kasus Korupsi SYL, Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Digeledah

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Irfan Nur AlamKepala BKPSDM MajalengkakorupsiKorupsi Proyek Pasar Sindang Kasih


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.