CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat usai Diperiksa Penyidik Kejati Jabar

Uby
24 April 2024
Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat usai Diperiksa Penyidik Kejati Jabar

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. (foto: Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif jadi pihak yang turut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penyidik menyebut Arsan Latif dipanggil pada Selasa (23/4/2024) dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saksi Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Arsan Latif menyebut kedatangannya ke Kejati Jabar berkaitan dengan kasus yang menjerat Irfan Nur Alam alias INA untuk menjelaskan duduk perkara dalam kapasitasnya sebagai Inspektorat.

“Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 2012 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah,” kata Arsan saat ditemui di Kantor Pemerintahan Daerah KBB, Rabu (24/4/2024).

Baca juga:   Tiga Mahasiswa Unpad Temukan Obat Anti Covid-19 dari Ekstrak Kulit Manggis

Beberapa poin yang dijelaskan oleh Arsan pada penyidik berkaitan dengan prosedur kerjasama daerah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 28 tahun 2018, kemudian soal barang milik daerah berdasarkan PP 27 tahun 2104, dan Permendagri 16 tahun 2019.

“Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh Kejati Jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerjasama pemanfaatan (KSP),” ujar Arsan.

Baca juga:   Mahasiswi FEB Unpas Ulfah : Dari Hobi Baca Jadi Duta Baca

“Untuk yang dilakukan Majalengka itu BGS, karena sebenarnya objeknya itu tanah, bukan pasar. Karena objek kerjasama itu ada dua, ada tanah, ada tanah dan bangunan,” imbuhnya.

Dalam agenda pemanggilan kemarin juga, kata Arsan, ia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah harus difasilitasi provinsi, diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018.

“Nah itu bersifat wajib di pasal 88. Jadi kebijakan pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya kan termasuk pemanfaatan ada BGS di dalamnya. Bagaimana pemilihan mitra ya itu juga diberikan kepada Kepala Daerah sebagai yang berwenang. Jadi itu kewenangan Kepala Daerah,” kata Arsan.

Baca juga:   KPK Sebut Delapan Sektor Rawan Korupsi

Arsan menyebut jika nanti keterangannya dibutukan lagi oleh penyidik Kejati Jabar dalam kaitan dengan kasus korupsi Pasar Cigasong, ia memastikan kesediannya.

“Kalau memang nanti dibutuhkan lagi oleh Kejati Jabar, saya siap tentunya menjelaskan lagi. Dan di situ, saya tegaskan bahwa posisi saya sebagai inspektur,” kata Arsan. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Cigasongdugaan korupsiKabupaten MajalengkakorupsiPasar Sindang Kasih


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
cuaca bandung 29 maret
HEADLINE

Waspada! 6 Kabupaten di Jabar Berpotensi Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini

5 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.