CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Kejati Jabar Geledah Pemda Kabupaten Karawang Terkait Ruislagh

Budi Arif
20 Mei 2024
kejati jabar

Kejati Jabar melakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait tindak pidana korupsi, Senin (20/5/2024). (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar melakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait tindak pidana korupsi.

Hal ini terkait dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4,935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59,087 m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.

Baca juga:   Masyarakat Desak Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Gratifikasi Pemkab Purwakarta

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. Dalam proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, Senin (20/5/2024) bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar.

Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahh Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Baca juga:   Emil: Banyak Tokoh Pintar, tapi Lisannya Kasar

Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya.

Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kejaksaan tinggi jabarkejati jabarpemda kabupaten karawangpemerintah daerah kabupaten karawang


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.